
Oleh: Zamrud Khan
MADURA EXPOSE – Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu adalah mekanisme suksesi atau pergantian kekuasaan yang paling aman dibandingkan cara-cara lainnya. Tak pelak, Pemilu menjadi fondasi bagi berdirinya bangunan demokrasi.
Mengutip definisi klasik dari Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, di balik kedaulatan rakyat tersebut, ada instrumen penting yang menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa arah: Pers.
Pers: Satu-satunya Pilar yang Masih ‘Sehat’?
Mengembalikan peran Pers sebagai pilar demokrasi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap insan pers. Hal ini dalam rangka mewujudkan kembali fungsi kontrol sosial terhadap tiga pilar lainnya—Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif. Keempatnya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Menarik untuk merenungkan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang pernah melontarkan kritik pedas:
“Hanya ada satu dari empat pilar demokrasi yang masih sehat, yaitu Pers. Sedangkan tiga pilar lainnya (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) sudah busuk.”
Kondisi inilah yang menuntut insan pers untuk kembali ke jalurnya. Fungsi kontrol pers harus dibarengi dengan idealisme wartawan yang kokoh. Masyarakat membutuhkan pers untuk menjaga demokrasi agar tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga secara substansial.
Antara Kericuhan dan Penindasan
Sejarah mencatat betapa pentingnya kebebasan informasi. Benyamin Constant (1767–1834) pernah menyatakan:
“Dengan surat kabar kadang-kadang muncul kericuhan, tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa riuhnya informasi jauh lebih baik daripada sunyinya kebenaran akibat penindasan. Di Indonesia, tonggak kebebasan pers modern lahir sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menghapuskan sistem bredel yang menghantui jurnalisme di masa lalu. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap insan pers untuk tunduk dan patuh pada UU tersebut sebagai landasan profesi.
Jejak Jurnalistik dalam Sejarah Islam
Sebagai penutup catatan dalam seminar hari ini, penulis ingin berbagi perspektif menarik mengenai cikal bakal jurnalistik dalam sejarah Islam. Secara esensial, praktik mencari dan menyampaikan kabar sudah ada sejak zaman Nabi Nuh AS.
Saat banjir besar melanda, Nabi Nuh berada di dalam bahtera bersama pengikutnya. Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, beliau mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan. Burung tersebut kembali dengan membawa ranting pohon zaitun, yang menjadi fakta bahwa air mulai surut.
Kabar berdasarkan fakta itulah yang disampaikan kepada seluruh penumpang kapal. Atas dasar inilah, Nabi Nuh secara filosofis dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama di dunia, dengan bahtera sebagai “kantor berita” pertamanya.
Demikian catatan ini saya sampaikan, semoga menjadi renungan bagi kita semua untuk terus menjaga integritas pers.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Catatan Redaksi
Disclaimer: Seluruh isi tulisan dalam rubrik Opini ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi penulis. Redaksi Madura Expose tidak bertanggung jawab atas isi, kebenaran data, maupun dampak hukum yang ditimbulkan oleh substansi tulisan ini. Pemuatan artikel ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menyediakan ruang demokrasi dan kedaulatan berpikir bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)