Nia Kurnia PDIP Desak Raperda KDRT Sumenep 2025: Kekerasan Harus Jadi Prioritas Hukum Daerah

Terbit: 11 Oktober 2025 | 13:42 WIB

SUMENEP – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dipertegas melalui dorongan serius terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Masuknya Raperda ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 menjadi sinyal bahwa isu perlindungan hak asasi manusia (HAM) di lingkup privat adalah prioritas utama.

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, tampil sebagai salah satu inisiator kunci yang mendesak percepatan pembahasan payung hukum krusial ini.

“Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah urgensi yang harus segera kita respons secara legislatif,” tegas Nia Kurnia kepada Media Center, Selasa (11/02/2025).

 

KDRT: Bukan Persoalan Individu, Melainkan Pelanggaran Konstitusional

 

Dalam pandangan politik dan legislasi, Nia Kurnia menegaskan bahwa KDRT tidak dapat lagi dianggap sebagai domain pribadi atau persoalan individu semata. Kekerasan dalam rumah tangga, menurutnya, adalah pelanggaran HAM yang fundamental dan kerap terjadi di daerah.

Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan instrumen perlindungan hukum yang kuat, tidak hanya untuk rehabilitasi korban, tetapi juga sebagai langkah preventif yang efektif.

“Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan persoalan individu, mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban karena bukan saja fisik, tetapi juga secara psikologis,” ujar Nia, menekankan bahwa dampak psikologis ini dapat merusak masa depan dan ketahanan sosial.

 

Payung Hukum untuk Kesadaran Kolektif

 

Anggota legislatif ini meyakini bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan nanti akan berfungsi sebagai dasar hukum yang prinsipil dalam mencegah dan menangani kasus KDRT secara lebih efektif dan terstruktur di Sumenep.

Harapannya, kehadiran payung hukum ini mampu:

  1. Meningkatkan Kesadaran Hukum: Mendorong masyarakat untuk memiliki keberanian melaporkan kasus KDRT, baik yang menimpa diri sendiri maupun orang lain.
  2. Efektivitas Penanganan: Memberikan landasan operasional yang jelas bagi Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT.

“Diharapkan meskipun sudah ada payung hukumnya untuk menaungi kasus KDRT di Kabupaten Sumenep, sehingga tidak ada kasusnya di masa mendatang,” pungkasnya, sembari menyiratkan visi untuk mencapai masyarakat yang nir-kekerasan.

Raperda KDRT ini kini menjadi bagian dari 39 Raperda yang disiapkan untuk dibahas bersama antara tim eksekutif (Pemerintah Daerah) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Komitmen politisi di kursi legislatif menjadi kunci penentu agar Raperda ini segera terealisasi menjadi Perda yang melindungi hak-hak dasar masyarakat Sumenep.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *