SUMENEP, MADURA — Narasi tentang kekayaan minyak dan gas (migas) di perairan Sumenep—khususnya di Kepulauan Kangean dan Sapeken—memang selalu manis di atas kertas, dianggap sebagai mesin pertumbuhan daerah.
Namun, di baliknya, tersimpan ironi politik pahit: selama lebih dari satu dekade, Sumenep tak punya Peraturan Daerah (Perda) Migas yang berfungsi sebagai payung hukum untuk menundukkan korporasi raksasa.
Kegagalan legislasi historis ini kini kembali menghantui. Masyarakat di pulau-pulau terdepan, yang menjadi jantung penghasil migas, kini kompak bersikap defensif dan menolak mentah-mentah rencana eksplorasi atau survei seismik baru.
Dosa Legislasi: Perda Migas yang Gagal Lahir Tahun 2016
Akar masalah ini bermula tujuh tahun silam. Pada tahun 2015, DPRD Sumenep pernah membentuk Pansus II (Pansus Migas) dengan tujuan mulia:
- Memaksa perusahaan seperti Kangean Energy Indonesia (KEI), Husky-CNOOC, dan Petronas membangun kantor perwakilan di Sumenep.
- Mengatur ketat pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan tanggung jawab lingkungan.
Tujuannya jelas: mendekatkan tanggung jawab dan memaksa perusahaan berbagi berkah secara nyata. Namun, semangat tersebut luntur. Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Migas terhenti dengan alasan klise “waktu APBD 2016.” Perda Migas itu tak pernah lahir.
Penolakan Warga: Reaksi Logis Atas Ketiadaan Jaminan Hukum
Kegagalan masa lalu ini menjadi hantu yang nyata dalam polemik migas saat ini. Penolakan vokal dari Kangean dan Sapeken terhadap survei seismik dan eksplorasi baru—terutama yang dilakukan perusahaan pencari cadangan baru—adalah cerminan langsung dari ketidakpercayaan total masyarakat terhadap janji investasi.
Masyarakat kini bersikap rasional: Mengapa harus menerima risiko lingkungan (kerusakan biota laut akibat survei seismik) jika perusahaan migas yang beroperasi tak punya kantor di daerah dan CSR yang tidak bisa ditagih secara hukum?
Sikap tegas warga adalah:
“Jika kami tidak memiliki kepastian hukum daerah yang melindungi kami—seperti yang gagal diwujudkan dalam Perda Migas—maka satu-satunya cara adalah menolak operasinya sama sekali.”
Ketakutan ini beralasan, mengingat preseden buruk pada tahun 2012, di mana eksplorasi migas oleh PT EML di Saronggi sempat terhenti karena adanya dualisme zona wilayah—satu pihak menyebut kawasan perikanan (Minapolitan), pihak lain menyebut kawasan migas. Kepentingan ekonomi kerakyatan (nelayan) saat itu terancam dikorbankan demi kepentingan korporasi.
Tantangan Agitatif: Kapan Sumenep Berani Bertaring?
Kegagalan mewujudkan Perda Migas pada 2016 adalah dosa legislasi yang harus dibayar mahal oleh masyarakat pesisir saat ini. Perda tersebut seharusnya menjadi “taring” politik Sumenep untuk:
- Memaksa Keterbukaan: Mewajibkan perusahaan migas membuka kantor dan memudahkan penyelesaian isu CSR, rekrutmen tenaga kerja, dan keluhan lingkungan secara langsung di Sumenep.
- Menetapkan Sanksi Tegas: Memberi dasar hukum bagi Pemkab untuk menjatuhkan sanksi administratif dan denda yang berat jika tanggung jawab sosial diabaikan.
Selama payung hukum ini absen, Sumenep hanya akan menjadi “keranjang harta” bagi korporasi yang datang, mengeruk kekayaan alam, dan pergi, tanpa meninggalkan pertanggungjawaban yang setara.
Suara penolakan keras dari Kangean dan Sapeken adalah alarm politik terakhir. DPRD dan Eksekutif Sumenep harus segera menjawab: Apakah mereka akan kembali membiarkan momentum berlalu, atau berani mengambil taring politik yang mandul tujuh tahun lalu, demi membela hak rakyat pesisir yang terancam?


















