Momen Dramatis Penahanan Tersangka Korupsi BSPS Sumenep: Digelandang dengan Rompi Merah dan Tangan Diborgol

Terbit: 15 Oktober 2025 | 05:11 WIB

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, digelandang petugas Kejati Jatim untuk menjalani penahanan.

 

Momen tersebut menjadi sorotan, menampilkan para tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejaksaan, dengan tangan terborgol, saat keluar dari gedung pemeriksaan.

 

 

Terlihat jelas di raut wajah para tersangka yang menunduk, mencerminkan situasi serius yang mereka hadapi. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam Kejati Jatim yang menemukan indikasi kuat kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar dari program yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah ini.

 

 


 

Identitas dan Peran Tersangka

 

Keempat tersangka yang kini mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim sejak 14 Oktober 2025, adalah:

  1. RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep 2024.
  2. AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
  3. WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
  4. HW, pihak swasta yang turut berperan dalam skema korupsi.

 

 

Mereka diduga menjadi aktor utama di balik pemotongan dana BSPS yang dialokasikan untuk 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Sumenep.

 


 

Kerugian Negara dan Modus Operandi

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat.

 

Setiap penerima BSPS seharusnya mendapatkan Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

 

 

Namun, para tersangka diduga memotong dana tersebut bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk “biaya komitmen” dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk “biaya laporan pertanggungjawaban”.

 

Pemotongan ini dilakukan melalui toko bahan bangunan, sehingga masyarakat tidak menerima haknya secara utuh. Audit independen kemudian mengonfirmasi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp26,3 miliar.

 

 


 

Komitmen Penegakan Hukum

 

Penahanan keempat tersangka ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil.

 

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat, serta memastikan aset hasil kejahatan dapat disita untuk pemulihan kerugian negara. Publik menanti keadilan dalam kasus penyimpangan dana bantuan perumahan rakyat ini.

 

[dbs/ins/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *