SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar.
Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 14 Oktober 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, meliputi:
- RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep 2024.
- AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
- WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
- HW, pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada penyimpangan dalam program BSPS yang seharusnya menyasar 5.490 penerima di 24 kecamatan dan 143 desa di Sumenep. Total anggaran program ini mencapai Rp109,8 miliar.
Modus Operandi dan Fakta Audit
Menurut Wagiyo, setiap penerima bantuan seharusnya mendapat Rp20 juta, dengan alokasi Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun, modus korupsi dilakukan dengan memotong dana melalui toko bahan bangunan.
“Akibatnya, masyarakat tidak menerima bantuan sesuai dengan yang seharusnya,” kata Wagiyo.
Berdasarkan hasil audit independen, pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk “biaya komitmen” dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk “biaya laporan pertanggungjawaban”. Dana ilegal ini diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat.
Langkah Penegakan Hukum
Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 219 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah dokumen serta aset yang diduga terkait tindak pidana. Kejati Jatim menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi masyarakat penerima bantuan yang dirugikan.
[ins/dbs/gim/]


















