SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dalam memberantas dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 219 saksi, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kasus ini mencuat dengan taksiran kerugian negara yang mencapai angka fantastis: Rp26,3 miliar.
Penetapan dan penahanan keempat tersangka ini, yaitu RP, AAS, WM, dan HW, dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Keempatnya kini mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari 219 Saksi Menuju Penetapan Tersangka: Bukti Kuat dan Jaringan Terbongkar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH MH, dalam jumpa persnya, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. “Penetapan terhadap empat orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara,” tutur Wagiyo.
Jumlah saksi yang masif ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi dalam program BSPS di Sumenep. Ke-219 saksi tersebut diduga mencakup penerima bantuan, pihak toko bangunan, hingga aparatur desa, yang memberikan keterangan krusial dalam mengungkap modus operandi para tersangka.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita dokumen terkait program BSPS dan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana, memperkuat alat bukti yang ada.
Peran Kunci dan Modus Pemotongan Dana Rakyat
Wagiyo menjelaskan, empat tersangka memiliki peran kunci dalam penyimpangan dana BSPS. Satu di antaranya adalah koordinator kabupaten, sementara tiga lainnya merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau pendamping program. Posisi mereka yang strategis memungkinkan terjadinya pemotongan dana secara sistematis.
Dana BSPS tahun 2024 seharusnya menyasar 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima berhak atas Rp20 juta, yang terbagi Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, hasil audit independen mengungkap bahwa dana tersebut tidak sampai utuh ke tangan masyarakat. “Modus operandi yang dilakukan adalah melalui pemotongan di toko bahan bangunan,” jelas Wagiyo.
Para tersangka diduga memotong dana bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk “biaya komitmen” dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk “biaya laporan pertanggungjawaban”.
Kasus Terus Berkembang: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Lain
“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan,” ucap Wagiyo. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp26.323.902.300.
Mantan Kepala Kejari Tanjung Perak itu menambahkan bahwa kasus ini masih terus berkembang. “Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti yang ada,” pungkas Wagiyo, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini. Penyelidikan mendalam yang didukung oleh keterangan ratusan saksi ini diharapkan dapat membongkar tuntas akar korupsi BSPS di Sumenep.
[mmo/dbs/gim/ins/fer]


















