Scroll untuk baca artikel
Pamekasan Expose

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua BPD Candi Burung Akan Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
606
×

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua BPD Candi Burung Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua BPD Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Reporter: Adezta Mellany Citra
MADURAEXPOSE.COM—Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ahmad Debusi mengaku tikda terima dengan pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh Kades setempat. Untuk itu, pihaknya mengancam akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar terungkap kebenaran dan demi tegaknya keadilan,” terang Ketua BPD Candi Burung, Ahmad Debusi kepada Maduraexpose.com kemarin.

Pihaknya menilai, pemecatan dirinya diduga sarat dengan kejanggalan karena secara prosedural, BPD diangkat berdasarkan SK Bupati. Surat pemberhentian itu tertanggal 5 Januari 2017 itu diprediksi akan berbuntut panjang karena dirinya mengancam akan menempuh jalur hukum.

Sementara Fauzan, Kepala Desa Candi Burung, ketika dikonfirmasi Maduraexpose.com dirumahnya membenarkan adanya pemecatan Ketua BPD atas nama Ahmad Debusi dengan alasan yang bersangkutan seringkali tidak sejalan.

“Terpaksa harus melakukan tindakan pemecatan itu kaena dalam banyak hal sudah tidak sejalan dengan ketua BPD dan tindakan pemecatan itu sudah di musyawarahkan dengan beberapa pihak penting”,ungkapnya kepada Maduraexpose.com.

Fauzan menambahkan, melihat situasi yang diduga tidak sejalan itu yang menjadi alasan mealakukan pemecatan. Sayangnya, Kades Candi Burung tidak menjelaskan secara detil, dalam persoalan apa saja yang dianggap tidak sejalan.

“Karena kalau situasi yang tidak sejalan itu dibiarkan terus menerus, maka akan berdampak tidak menguntungkan bagi masyarakat Candi Burung”, pungkasnya. [adz/fer]

*)Keterangan Foto: Ahmad Debusi, Ketua BPD Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.