Menggali Keadilan Substantif: Refleksi Filosofis atas Kasus ODGJ Sapudi dan Pledoi Asip Kusuma

Terbit: 14 Januari 2026 | 20:11 WIB

Oleh: [Ferry Arbania/Pimred MaduraExpose.com]

Persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep pada 14 Januari 2026 membawa kita pada satu permenungan mendalam tentang hakikat hukum pidana. Melalui pledoi yang dibacakan oleh Asip Kusuma, kita tidak hanya mendengarkan pembelaan seorang terdakwa, tetapi juga sedang menguji apakah hukum kita masih memiliki “jiwa” (anima) atau sekadar mesin prosedural yang kaku.

1. Actus Reus Tanpa Mens Rea: Paradoks Niat Jahat

Dalam filsafat hukum pidana, berlaku asas Actus non facit reum nisi mens sit rea—suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya jahat.

Asip menyatakan dengan tegas bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk menghadiri pesta pernikahan, bukan untuk melakukan tindak pidana. Ketika situasi berubah menjadi kekacauan akibat amukan seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), tindakan yang diambil Asip merupakan respon spontan untuk bertahan (self-preservation). Secara filosofis, jika kehendak jahat (malice) tidak ditemukan, maka pemidanaan kehilangan landasan moralnya.

2. Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dan Alasan Pembenar

Asip mengaku bingung mengapa dirinya ditahan padahal ia merasa sedang menangkis serangan. Dalam teori hukum pidana, terdapat konsep Daya Paksa (Overmacht) atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Secara filosofis, hukum tidak boleh menuntut seseorang untuk menjadi pahlawan yang membiarkan dirinya terluka. Jika tindakan Asip adalah upaya untuk menghentikan kegaduhan dan melindungi diri serta tamu undangan lainnya, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori Alasan Pembenar. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga meskipun perbuatan itu terjadi, ia tidak dipandang sebagai tindak pidana.

3. Kepastian Hukum vs Keadilan Substantif

Kasus ini menunjukkan ketegangan antara hukum formal (hasil visum, prosedur penahanan) dengan keadilan substantif (kenyataan bahwa ada kekacauan dan Asip adalah bagian dari upaya meredamnya).

  • Fakta Visum Nihil: Secara positivistik, visum mungkin tidak menunjukkan bekas luka permanen. Namun, secara fenomenologis, ketiadaan bekas luka pada visum tidak serta merta meniadakan adanya ancaman atau benturan fisik yang dirasakan subjek pada saat kejadian yang kacau.

  • Dampak Sosial: Filsafat utilitarianisme mengingatkan kita bahwa hukum harus membawa kemanfaatan. Penahanan Asip yang menyebabkan keluarganya telantar dan istrinya sakit menunjukkan bahwa proses hukum ini justru menciptakan penderitaan baru (excessive pain) yang tidak sebanding dengan tujuan ketertiban masyarakat.

4. Semangat Restorative Justice yang Terabaikan

Asip menyebutkan bahwa upaya damai telah ditempuh melalui tokoh masyarakat, kiai, dan kepala desa. Dalam filsafat hukum adat dan sosiologis di Indonesia, musyawarah adalah kasta tertinggi dalam penyelesaian konflik.

Ketika perkara ini tetap dipaksakan ke meja hijau meskipun upaya rekonsiliasi telah dilakukan, kita patut bertanya: Apakah kita sedang mencari keadilan, atau sekadar mencari pemenang? Penegakan hukum yang ideal seharusnya memulihkan keadaan (restorative), bukan sekadar menghukum (retributive).


Kesimpulan: Menanti Putusan yang Berhati Nurani

Terdakwa Asip Kusuma bukanlah seorang kriminal profesional; ia adalah seorang kepala keluarga yang terjebak dalam situasi anomali. Hakim, sebagai wakil Tuhan di muka bumi, memiliki tugas filosofis untuk melihat melampaui tumpukan berkas perkara.

Keadilan bagi Asip dan para terdakwa lainnya dalam kasus ODGJ Sapudi bukan hanya tentang bebas atau tidaknya mereka, tetapi tentang pengakuan negara bahwa tindakan melindungi diri dan ketertiban umum di tengah kekacauan bukanlah sebuah kejahatan. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan beban bagi mereka yang tak bersalah.

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Menata Kata di Mimbar Damai

    Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

    Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

    Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *