
SUMENEP, MaduraExpose.com – Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga pengidap Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (14/01/2026), nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa Asip Kusuma membuka tabir polemik mengenai siapa sebenarnya yang menjadi korban dalam peristiwa di Desa Rosong tersebut.
Melalui pendekatan hukum pidana, pledoi Asip bukan sekadar curahan hati, melainkan sebuah pembelaan hukum yang menyentuh aspek “Noodweer” (pembelaan terpaksa) dan ketiadaan “Mens Rea” (niat jahat).
Paradoks Status Terdakwa: Antara Korban dan Pelaku
Asip Kusuma secara tegas menyatakan kebingungannya atas status hukum yang menjeratnya. Dalam argumentasi hukumnya, ia memposisikan diri bukan sebagai subjek hukum yang berniat melakukan tindak pidana, melainkan sosok yang melakukan gerakan refleks demi mempertahankan diri (self-defense).
“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban pemukulan Sahwito, yang berusaha menangkis serangan, justru ditahan,” ungkap Asip.
Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan diri yang terpaksa karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Jika pernyataan Asip di muka persidangan terbukti bahwa tindakannya hanyalah gerakan “menangkis”, maka elemen melawan hukum dari perbuatannya gugur secara otomatis.
Nihilnya Hasil Visum: Lemahnya Alat Bukti?
Satu fakta hukum yang menarik perhatian adalah pengakuan Asip mengenai luka di lengan dan betisnya. Meskipun ia mengajukan visum ke Puskesmas Nonggunong pasca-kejadian, hasilnya dinyatakan nihil.
Dalam perspektif hukum pembuktian (Pasal 184 KUHAP), visum et repertum adalah alat bukti surat yang vital. Namun, jika hasil visum nihil terhadap terdakwa yang mengaku terluka, majelis hakim harus melihat melampaui dokumen formal. Apakah situasi “chaos” saat pesta pernikahan di Desa Rosong membuat luka tersebut tak lagi berbekas saat diperiksa, atau adakah aspek kebenaran materiel lain yang belum terungkap?
Ketiadaan Niat Jahat (Animus Malus)
Asip menegaskan kehadirannya di lokasi murni untuk menghadiri perhelatan pernikahan keluarga. Pesta yang berubah menjadi ricuh dan tamu yang kocar-kacir menjadi bukti bahwa situasi tersebut adalah kondisi darurat tak terduga (overmacht).
Hukum pidana Indonesia menganut asas “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan). Jika Asip tidak memiliki niat jahat (animus malus) untuk mencelakai Sahwito, melainkan hanya ingin menghentikan amukan agar tidak ada korban lebih lanjut, maka tuntutan pidana kehilangan fondasi moral dan hukumnya.
Dampak Sosial: Beban Kemanusiaan di Balik Jeruji
Pledoi Asip juga menyentuh sisi humanis mengenai dampak penahanan terhadap keluarganya. Penyakit asam lambung sang istri yang memburuk dan hilangnya nafkah bagi anak-anaknya menjadi fakta sosiologis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara secara adil dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
Upaya perdamaian yang melibatkan tokoh masyarakat dan kiai di Sapudi menunjukkan adanya itikad baik untuk menempuh jalur Restorative Justice, meskipun perkara tetap bergulir ke meja hijau.
Tinjauan Ahli: Antara Pembelaan Diri atau Penganiayaan?
Menanggapi argumen Asip Kusuma dalam pledoinya, pakar hukum pidana menilai bahwa Majelis Hakim perlu cermat dalam membedakan antara tindakan kriminal aktif dengan Noodweer (pembelaan terpaksa).
Menurut teori hukum pidana, untuk menentukan apakah tindakan Asip masuk dalam kategori Pasal 49 ayat (1) KUHP, harus terpenuhi tiga syarat utama:
Adanya Serangan Seketika: Serangan dari Sahwito yang sedang mengamuk harus bersifat mendadak dan mengancam keselamatan fisik.
Asas Proporsionalitas: Tindakan menangkis yang dilakukan Asip harus sebanding dengan serangan yang diterima. Jika benar Asip hanya menangkis demi menghentikan amukan, maka unsur ini terpenuhi.
Asas Subsidiaritas: Tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan Asip saat itu selain melakukan tindakan tersebut untuk melindungi diri atau orang lain di pesta pernikahan.
“Dalam kasus di mana korbannya adalah ODGJ, hakim seringkali dihadapkan pada dilema moral. Namun, secara hukum positif, hak seseorang untuk membela diri dari serangan yang mengancam nyawa tetap dilindungi, siapapun pelakunya,” ujar Zamrud salah satu praktisi hukum di Sumenep.
Lebih lanjut, jika tindakan Asip melampaui batas karena adanya guncangan jiwa yang hebat (heavily emotional state) akibat diserang secara mendadak, ia juga bisa dilindungi oleh Pasal 49 ayat (2) tentang Noodweer-exces.
Urgensi Keadilan Restoratif
Mengingat adanya upaya damai yang melibatkan tokoh masyarakat, kiai, dan kepala desa sebagaimana disebutkan dalam pledoi, kasus ini sebenarnya memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Meski proses persidangan sudah berjalan, pengakuan Asip bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (animus malus) dan statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menafkahi istri yang sakit, seharusnya menjadi pertimbangan meringankan yang sangat kuat bagi Majelis Hakim dalam mengambil putusan akhir.
Penutup: Mencari Keadilan Materiel
Kini, beban pembuktian beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi tersebut. Jika tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Asip secara aktif melakukan serangan yang bukan merupakan pembelaan diri, maka permohonan bebannya untuk dikembalikan ke tengah keluarga menjadi sangat beralasan secara hukum.
Apakah majelis hakim akan melihat tindakan Asip sebagai pelanggaran hukum atau justru sebuah upaya penyelamatan di tengah kekacauan? Publik Sumenep, khususnya warga Sapudi, menanti keadilan yang benar-benar jernih dari meja hijau.
"Jika perbuatan saya dinilai salah menurut hukum, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya". (Asip Kusuma)(Redaksi MaduraExpose.com)

![UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official] UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775108953/kpk-panggil-pengusaha-rokok-kasus-bea-cukai_jk0atq.jpg)
![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official] Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)
![Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose] Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776767695/itjenad-verifikasi-sppg-yayasan-alitqan-sumenep-2026_ojv6t1.jpg)
