maduraexpose.com

 


JATIM EXPOSE

Melacak Aliran Dana Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Pastikan Tak Cukup Empat Tersangka

662
×

Melacak Aliran Dana Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Pastikan Tak Cukup Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan para pihak terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat.[foto:dokumentasi Kejati Jatim]

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

 

 


Namun, penyidik Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan perkara yang menelan kerugian negara hingga Rp26,3 miliar ini baru permulaan, mengisyaratkan bahwa nama-nama lain yang lebih besar akan menyusul status tersangka.

 

 

Empat individu yang ditahan pada Selasa (14/10/2025) terdiri dari satu Koordinator Kabupaten (RP) dan tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (AAS, WM, HW). Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim menuntaskan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta menyita sejumlah bukti dokumen dan aset terkait.

 

 

Dana BSPS Tahun 2024 senilai Rp109,8 miliar sejatinya dialokasikan untuk 5.490 penerima di 24 kecamatan Sumenep. Setiap keluarga penerima program perbaikan rumah ini berhak menerima Rp20 juta. Namun, hasil audit independen mengungkap bahwa dana tersebut tak pernah utuh sampai ke tangan masyarakat miskin.

 

 

Skema Pemotongan Dana Muluskan Korupsi

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa modus operandi korupsi ini dilakukan secara terstruktur, memanfaatkan toko bahan bangunan sebagai jalur pemotongan. Dana yang seharusnya menjadi hak penuh masyarakat justru dipangkas melalui dua skema biaya.

 

 

Untuk biaya komitmen, dana bantuan dipotong bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima. Selain itu, ada pemotongan terpisah antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk menutupi biaya laporan pertanggungjawaban.

 

Praktik inilah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp26,3 miliar dan mencederai tujuan utama program pengentasan perumahan tidak layak huni.

 

 

Memburu Dalang Utama

Meskipun telah menahan empat tersangka, Kejati Jatim berkomitmen untuk tidak menghentikan penyidikan pada level Koordinator dan Tenaga Fasilitator Lapangan.

 

Penyidik kini berfokus pada fase pengembangan kasus. Tujuannya adalah menelusuri seluruh aliran dana yang telah dipotong dan mencari tahu ke mana uang haram tersebut mengalir.

 

Kejati Jatim berjanji akan mengejar para pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan oknum yang berada di tingkat pengambil kebijakan atau rantai pasok material yang memuluskan aksi rasuah ini.

 

Komitmen ini sekaligus menjadi janji publik bahwa penegakan hukum akan menjangkau semua aktor di balik skandal korupsi BSPS Sumenep.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---