SUMENEP – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Akhmadi Yasid, Anggota Dewan dari Fraksi PKB DPRD Sumenep, secara terbuka mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Melalui pesan tertulis pada Rabu (15/10/2025), Yasid menyampaikan pujiannya terhadap kerja keras penyidik. “Kita mengapresiasi tentunya kepada penyidik yang telah bersusah payah melakukan serangkaian proses hukum, dari penyelidikan hingga sudah penyidikan. Apalagi sudah sampai tahapan penetapan tersangka, tentu sangat panjang tahapannya,” ujar Akhmadi Yasid.
“Sedih, Ada Masalah Besar di Balik BSPS Sumenep”
Kendati memberikan apresiasi, mantan wartawan ini mengaku sedih karena penetapan tersangka ini menguatkan dugaan maraknya korupsi yang merugikan masyarakat miskin di Sumenep.
“Sekaligus sedih, ternyata ini menjadi bukti menguatnya dugaan korupsi pada BSPS. Karena tak mungkin tanpa dua alat bukti ada penetapan tersangka. Kita bersedih karena sungguh tak bisa dielakkan lagi bahwa memang ada masalah besar di balik BSPS dengan bukti penetapan tersangka ini,” tandasnya.
Harapan “Kotak Pandora” Korupsi Dibuka
Yasid berharap penetapan RP, AAS, WM, dan HW sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membuka kotak pandora secara menyeluruh. Ia mendesak Kejaksaan untuk menggali persoalan lebih dalam, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat namun masih samar.
“Untuk membuka kotak pandora, kita ingin agar persoalan lebih digali lagi, termasuk kepada mereka yang terlibat namun mungkin masih samar. Segera tuntaskan penanganan BSPS agar mereka yang terlibat memiliki kepastian hukum, dan jika memang salah agar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Anggota DPRD Sumenep ini.
Kerugian Negara Rp26,3 Miliar Terkuak Lewat Ratusan Saksi
Kasus korupsi BSPS 2024 ini mencuat setelah Kejati Jatim bergerak cepat, melakukan pemeriksaan maraton terhadap 219 saksi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH MH, menegaskan bahwa penetapan empat tersangka pada Selasa (14/10/2025) didukung oleh bukti yang kuat dari kesaksian tersebut dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jumlah saksi yang masif ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi dalam program BSPS di Sumenep,” kata Wagiyo.
Empat tersangka, terdiri dari Koordinator Kabupaten dan Tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), diduga memotong dana bantuan bedah rumah yang seharusnya menyasar 5.490 penerima di 24 kecamatan Sumenep dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta.
Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah pemotongan dana bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta (biaya komitmen) dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta (biaya laporan) melalui toko bahan bangunan. Akibat pemotongan sistematis ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp26.323.902.300.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, sementara Kejati Jatim memastikan kasus ini terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

















