Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim:
Aneh, Tutupi Kerugian Negara Dengan Ambil Uang Negara dari Sumber Yang lain.
Menanggapi apa yang diberitakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Jawa Timur, bahwa uang yang disetorkan oleh para tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, pada Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim untuk mengembalikan kerugian negara, ternyata berasal dari kas Kadin Jatim yang sumbernya berasal dari dana hibah dari APBD propinsi jatim, yang belum terpakai, IKAN-BAYA Ikatan Mahasiswa Surabaya memandang hal ini sebagai hal yang sangat aneh.
“Enak sekali ya, mengembalikan uang negara yang tadinya diduga dikorupsi, tapi uangnya berasal dari dana hibah APBD yang ada di Kas Kadin yang belum terpakai. Lho terus dana yang sudah terpakai dan diduga dikorupsi itu kemana kok tidak dikembalikan” kata Adriansyah ketua Ikan-Baya.
“Terus pertanggungjawabannya bagaimana? Apa lalu ditulis dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) bahwa dana hibah APBD itu digunakan untuk kegiatan mengembalikan uang negara dari kegiatan lain yang diduga dikorupsi” lanjutnya
“Jika ini yang terjadi, sama saja bahwa seseorang itu sudah korupsi uang negara, lalu mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut dengan korupsi lagi dari sumber keuangan negara yang lain’ ujarnya.
Menurut Ikan-Baya, akan sangat aneh jika Kejati Jatim mengabaikan fakta ini maupun fakta lain yang sebenarnya sangat kuat untuk membongkar kasus ini secara tuntas.
Ini akan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa Kejati Jatim mencoba melindungi orang atau sekelompok orang yang menjadi aktor dalam dugaan korupsi ini dengan hanya mengorbankan para tersangka yang sudah ada yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang hanya merupakan para wakil ketua Kadin Jatim dan mereka sebenarnya tidak mempunyai kemampuan untuk mencairkan uang dari kas kadin yang berasal dari dana hibah APBD Jatim.
“Ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan’ tutur Adriansyah
Sebagaimana diberitakan dalam situs BPK RI Perwakilan Jawa Timur www.surabaya.bpk.go.id menurut Ahmad Riyadh, pengacara ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti bahwa uang yang dikembalikan itu bersumber dari rekening Kadin Jatim, karena ada sisa dana hibah yang belum terpakai.
Joko Waspodo (Email)