Scroll untuk baca artikel
KOLOM

Pemuda Madura Kutuk KDRT Oleh Anggota DPR RI

Avatar photo
221
×

Pemuda Madura Kutuk KDRT Oleh Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Capture Google

Munculnya dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB), Krisna Mukti terhadap istrinya Devi Nurmayanti turut menyita perhatian publik, termasuk Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK).

Dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan yang terhormat dan publik figur yang idealnya harus menjadi teladan bagi masyarakat justru turut memberikan contoh kurang baik. Pada aspek ini, tindakan kekerasan Krisna Mukti terhadap istrinya semakin menambah deret panjang buruknya perilaku anggota dewan di Senayan.

Dalam posisi ini ada persoalan lebih urgen dari pada sekedar pelanggaran pidana, yaitu pelanggaran kode etik. Etika yang menjadi rujukan dalam setiap apapun menempati posisi paling tinggi.

Pelanggaran terhadap etika dalam kapasitas sebagai anggota dewan tentu tidak dapat ditoleransi. Dengan demikian mengundurkan diri sebagai anggota DPR adalah langkah bijak karena ketidak mampuannya menjalankan kode etik dengan baik.

FP MK yang tersu mengawal komitmen dinamika politik dan pemerintahan turut menyayangkan sikap dan tindakan kekerasan yang dilakukan Krisna Mukti. Ke depan sebagai langkah nyata kepedulian FP MK terhadap dinamika dan persoalan politik akan mendorong pengunduran dan pemberhentian Krisna Mukti, baik misalnya melalui Badan Kehormatan (BK) DPR RI yang turut punya kewenangan dan otoritas merekomendasikan pemberhentian anggota DPR karena sudah merusak dan menciderai citra DPR di mata masyarakat.

Bahkan FP MK juga merekomendasikan Fraksi PKB untuk turut mempertimbangkan dan memecat Krisna Mukti dari DPR RI. Sehingga ini akan menjadi evaluasi dan koreksi bagi anggota DPR yang lain untuk turut memperhatikan ketentuan kode etik sebagai perihal yang sangat penting.

Sebagai wujud kepedulian dan kampanye anti kekerasan di dalam rumah tangga kepada publik, FP MK akan menggelar aksi demonstrasi sebagai langkah kongkrit untuk mendesak dan mendorong pengunduran diri Krisna Mukti sebagai anggota DPR RI.

Rekomendasi ini akan terus diperjuangkan karena bentuk keprihatinan FP MK menyikapi dinamika ini. Serta pula PKB sebagai kendaraan politik Krisna Mukti turut bertanggung jawab terhadap perilaku kadernya. Maka memecat Krisna Mukti adalah bagian dari pelajaran dan pendidikan politik sebagai sikap ketegasan dan anti toleransi terhadap perilaku yang dapat meruntuhkan marwah partai dan DPR.

Dengan demikian, Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK) menyikapi persoalan ini mengambil sikap;
1. Mendesak diberhentikannya Krisna Mukti dari anggota DPR RI karena telahmelanggar kode etik serta merendahkan martabat dan kehormatan anggota dewan.
2. Menuntut Krisna Mukti untuk segera dipenjarakan karena telah melanggar UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 45 tentang kekerasan psikis dan Pasal 49 tentang penelantaran rumah tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Jakarta, 07 Juni 2015
Front Pemuda Madura Kepulauan
(FP-MK)

KOLOM

Views: 476 Belakangan ini, muncul panggilan baru untuk…

KOLOM

Views: 256 DI PILKADA serentak November nanti seluruh…