maduraexpose.com

 


JATIM EXPOSEJurnal AdvokatRadar Pemkab

KORUPSI BSPS SUMENEP: Kejati Jatim Didesak Usut Keterlibatan Oknum Lain di Disperkimhub, Benarkah Kabid Tak Main Sendirian?

145
×

KORUPSI BSPS SUMENEP: Kejati Jatim Didesak Usut Keterlibatan Oknum Lain di Disperkimhub, Benarkah Kabid Tak Main Sendirian?

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Zamrud Khan,SH saat diwawancarai wartawan Sumenep.[dok. Ferry Arbania/MaduraExpose]

SUMENEP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep terus memanas. Setelah penahanan Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiya (NLA), kini desakan keras muncul agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama.

Pengamat hukum di Sumenep, Zamrud Khan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri secara mendalam kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi di internal Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

 


Mustahil Bermain Sendirian dalam Korupsi Proyek Besar

Pasca penetapan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam program yang dananya bersumber dari negara untuk rakyat.

Menurut Zamrud, sangat kecil kemungkinannya NLA, yang kini telah resmi ditahan, bergerak sendirian dalam kasus penyelewengan dana bantuan rumah rakyat yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini.

“Ini kerja nyata penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan Tipikor BSPS. Tapi dalam perkara seperti ini, hampir mustahil satu orang bisa bermain sendiri,” tegas Zamrud saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025).

Zamrud, yang juga menjabat Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), mengapresiasi langkah penyidik Kejati Jatim dalam menahan NLA. Namun, ia menekankan agar Kejati Jatim memperluas ruang lingkup penyidikan.

“Penyidik harus terus memeriksa para tersangka dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di internal Disperkimhub Sumenep,” pintanya.

Modus dan Jumlah Uang Korupsi yang Disita Kejati Jatim

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada saat penetapan menjelaskan peran krusial NLA. Sebagai Kabid, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS./Ist.

NLA, yang resmi ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025), diduga kuat meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu per penerima bantuan program BSPS 2024.

Total uang haram yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 325 juta. Uang tersebut diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP sebelum akhirnya disita dan dititipkan oleh penyidik Kejati Jatim di Rekening Penampung Lainnya (RPL) BNI.

Penahanan NLA dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, meski menyatakan sangat menyesalkan keterlibatan bawahannya tersebut.

BSPS Sumenep 2024: Proyek Rp 109 Miliar untuk 5.490 Penerima

Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep merupakan proyek strategis pemerintah pusat untuk peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini mencakup 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.

Total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai Rp 109,8 miliar, di mana masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta.

Melihat besarnya dana dan cakupan program, Zamrud berharap para tersangka yang ditahan mau kooperatif dan membuka fakta sebenarnya kepada penyidik.

“Kalau memang ada yang terlibat, sampaikan saja sesuai fakta. Jangan takut bersuara,” tegasnya, demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Sumenep.

[trb/dbs/ah4/gim]

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---