
MADURAEXPOSE.COM—Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen Tunggul Jaluaji menjelaskan, sesuai dengan putusan MK, terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon kepala desa.
Semula syarat calon kepala desa warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.
“Syarat itu berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI. Baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa,” kata Tunggul, saat menyampaikan laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Tunggul, terkait persyaratan domisili yang dimaksud dengan “sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik sebagai kepala desa” adalah dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah pelantikan.
Kepala desa harus berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau keterangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Teknis untuk peraturan pelaksanaan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati,” paparnya.
Tak berbeda jauh dengan perangkat desa. Sesuai dengan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon perangkat desa.
Yang semula calon perangkat desa adalah warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.
Berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa.
Dalam Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa. Untuk pembinaan karir bagi perangkat desa, kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati.
“Tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengisian unsur staf perangkat desa secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati,” tegasnya.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, ada formulasi antara aspirasi masyarakat hasil publik hearing dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Terlebih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015,” terang Tunggul.
“Kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tandasnya.
(ori/sam/jpnn/PjS)



![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)