Kini, Kades Bisa dari Warga Lain Desa

Terbit: 1 November 2016 | 04:39 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen Tunggul Jaluaji menjelaskan, sesuai dengan putusan MK, terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon kepala desa.

Semula syarat calon kepala desa warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.

“Syarat itu berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI. Baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa,” kata Tunggul, saat menyampaikan laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut Tunggul, terkait persyaratan domisili yang dimaksud dengan “sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik sebagai kepala desa” adalah dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah pelantikan.

Kepala desa harus berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau keterangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Teknis untuk peraturan pelaksanaan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati,” paparnya.

Tak berbeda jauh dengan perangkat desa. Sesuai dengan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon perangkat desa.

Yang semula calon perangkat desa adalah warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.

Berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa.

Dalam Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa. Untuk pembinaan karir bagi perangkat desa, kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati.

“Tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengisian unsur staf perangkat desa secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati,” tegasnya.

Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, ada formulasi antara aspirasi masyarakat hasil publik hearing dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlebih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015,” terang Tunggul.

“Kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tandasnya.

(ori/sam/jpnn/PjS)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *