Kesaksian Janggal di Sidang Kasus Sapudi: Saksi Buta Huruf, Namun BAP Muat Kronologi Detail

Terbit: 22 Desember 2025 | 20:20 WIB

SUMENEP, Madura Expose.com [22 Desember 2025]– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mendadak tegang pada Senin (22/12/2025) sore.

Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, dibuat tertegun oleh pengakuan seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Sapudi.

Kejanggalan muncul saat saksi bernama Abdul Salam dihadirkan secara daring. Di hadapan majelis hakim, Salam mengaku tidak bisa membaca (buta huruf).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian yang memuat keterangan sangat mendetail mengenai aksi saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito.

Pengakuan yang Mengagetkan Hakim

Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan bagaimana seorang yang tidak bisa membaca dapat memvalidasi dokumen hukum yang begitu rinci.

“Kenapa di BAP disebut secara detail ada peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip, dan BAP itu diparaf?” tanya Hakim Jetha mencari klarifikasi.

Dengan polos, Abdul Salam menjawab menggunakan bahasa Madura. “Tak oneng, kaule tak bisa baca (Saya tidak tahu, saya tidak bisa membaca),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa saat penyidikan, ia hanya menceritakan apa yang dilihatnya secara lisan, namun tidak pernah mengetahui apa yang tertuang dalam lembaran kertas yang ia paraf tersebut.

Kesaksian Kontradiktif

Selain Abdul Salam, jaksa juga menghadirkan Sukilan, pemilik rumah yang menjadi lokasi hajatan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong. Dalam kesaksiannya, Sukilan justru membantah isi BAP. Ia menegaskan secara konsisten bahwa tidak pernah ada peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip di rumahnya.

Saksi lain, Snawi, mengaku tidak melihat awal mula keributan. Ia hanya bertugas menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah situasi di lokasi resepsi mulai memanas.

Kuasa Hukum: Dakwaan Runtuh di Persidangan

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menyatakan bahwa fakta di persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa dakwaan jaksa lemah. Menurutnya, klaim “saling pukul” hanya ada dalam dokumen administratif, namun runtuh saat diuji di depan hakim.

“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menerangkan adanya aksi saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” tegas Marlaf.

Marlaf bahkan menyebut kliennya, yakni Salam, Asip, dan Musahwan, justru merupakan korban dari amukan Sahwito saat kejadian. Ia juga menyayangkan langkah kepolisian yang menghentikan laporan kliennya terhadap Sahwito melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat keterangan saksi. Laporan itu semestinya tidak dihentikan,” pungkasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap empat orang terdakwa. (Tim/HRS/Red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *