SUMENEP, 22 Desember 2025 – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep hari ini kembali menjadi pusat perhatian publik. Persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan terdakwa Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak—yang populer dengan sebutan “Kasus ODGJ Sapudi”—memasuki fase krusial pemeriksaan saksi-saksi. Pihak keluarga terdakwa secara terbuka mengundang awak media untuk mengawal jalannya persidangan demi memastikan transparansi dan mengungkap fakta materiil yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Juru bicara pihak keluarga, H. Rasidi, menegaskan bahwa kehadiran jurnalis sangat diperlukan sebagai instrumen pengawasan publik (social control). “Kami mengundang rekan-rekan media hadir di persidangan Asip Cs hari ini untuk melihat fakta persidangan yang sebenarnya, bukan sekadar konstruksi narasi yang terbangun di tingkat penyidikan,” tegasnya, Senin (22/12/2025).
Konstruksi Perkara: “Duduk Perkara yang Terbolak-balik”
Perkara ini bermula dari sebuah peristiwa anomali pada Rabu, 9 April 2025, dalam sebuah hajatan resepsi pernikahan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong. Sahwito, seorang pria yang secara klinis dikenal sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan memiliki rekam jejak agresif, hadir tanpa undangan dan melakukan tindakan represif.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., Sahwito diduga melakukan penyerangan fisik terhadap tuan rumah, Abdus Salam, serta beberapa kerabat lainnya termasuk Asip. Namun, alih-alih diproses sebagai subjek hukum yang melakukan tindakan pidana (dengan mempertimbangkan Pasal 44 KUHP tentang gangguan jiwa), Sahwito justru diposisikan sebagai “korban” penganiayaan.
Sebaliknya, empat orang warga yang berupaya meredam amuk massa atas instruksi istri Sahwito sendiri—untuk mengikat tangan demi keamanan publik—kini justru duduk di kursi pesak sebagai terdakwa.
Anatomi BAP vs Fakta Persidangan
Lebih lanjut, terdapat dugaan terjadinya kecacatan prosedur (procedural flaw) sejak tingkat penyidikan di kepolisian yang kemudian tetap ditoleransi oleh pihak kejaksaan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Fenomena ini memicu perdebatan hukum mengenai asas equality before the law (kesamaan di depan hukum).
Kejanggalan semakin mencuat ketika memasuki tahapan pembuktian di muka hakim. Terjadi disparitas yang mencolok antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan. Beberapa saksi mahkota secara mengejutkan melakukan pencabutan keterangan yang tertuang di BAP.
“Terjadi fenomena hukum di mana saksi menyatakan di persidangan bahwa tidak ada perkelahian atau baku pukul sebagaimana yang dinarasikan oleh penyidik sebelumnya,” ungkap salah satu praktisi hukum setempat yang mengamati kasus ini.
Gugurnya Laporan Balik dan Asas Diskresi Kepolisian
Kehebohan perkara ini juga dipicu oleh penghentian penyidikan atas laporan balik yang diajukan oleh Asip terhadap Sahwito. Pihak Polres Sumenep memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dengan alasan filosofis bahwa orang yang berakal sehat tidak sepatutnya “melayani” orang gila. Namun, diskresi ini dinilai tebang pilih oleh warga, mengingat laporan dari pihak istri Sahwito justru diproses hingga tahap peradilan.
Kini, nasib keempat terdakwa berada di tangan majelis hakim PN Sumenep. Akankah hakim menerapkan asas ex aequo et bono (keadilan dan kebaikan) dalam memutus perkara yang dinilai warga penuh kejanggalan ini? Ataukah konstruksi hukum normatif tetap akan menjerat mereka yang sejatinya berupaya mengamankan situasi?. “Wallahu a’lam bisshowab……”
Catatan Kaki Redaksi:
Terminologi Hukum yang Digunakan:
Fakta Materiil: Kebenaran yang sesungguhnya dalam perkara pidana.
Subjek Hukum: Pemegang hak dan kewajiban di depan hukum.
Pasal 44 KUHP: Ketentuan tentang orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena gangguan jiwa.
Saksi Mahkota: Saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
P-21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Ex Aequo et Bono: Putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan.








