maduraexpose.com

 


Parlemen Sumenep

Jerat Hukum Galian C Ilegal di Sumenep: Ancaman Pidana dan Desakan Penegakan Hukum DPRD

556
×

Jerat Hukum Galian C Ilegal di Sumenep: Ancaman Pidana dan Desakan Penegakan Hukum DPRD

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, pada Minggu, 1 Juni 2025 mengungkapkan: Seluruh kegiatan penambangan Galian C yang berlangsung di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata tidak memiliki legalitas. Itu terungkap setelah Komisi III DPRD Sumenep melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

SUMENEP, Jawa Timur – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumenep telah resmi memasuki ranah hukum pidana. Seluruh kegiatan tambang non-logam dan batuan yang marak di beberapa kecamatan dipastikan beroperasi tanpa izin resmi, menjadikannya kegiatan ilegal yang melanggar Undang-Undang Pertambangan.

 

 


 

Data dari hasil koordinasi antara Komisi III DPRD Sumenep dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun tambang galian C di Sumenep yang mengantongi izin sah.

 

Fakta ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan terdapat hingga 42 titik tambang ilegal aktif yang tersebar di lima kecamatan, termasuk Batuan, Gapura, Lenteng, Bluto, dan Pragaan.

 

 

Mengapa Ilegal dan Masuk Ranah Hukum?

 

Aktivitas pertambangan ilegal ini secara langsung melanggar regulasi yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan parah seperti longsor, pencemaran air, dan diperparah dengan risiko banjir, sebagaimana diakui oleh pihak DPRD.

 

 

  1. Izin Ilegal Mutlak: Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, semua kegiatan galian C di Sumenep adalah ilegal. Ketidakberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pelanggaran fundamental.
  2. Sanksi Hukum Tegas: Kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining) secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
  3. Ancaman Pidana Berat: Pasal 158 UU Minerba menjadi payung hukum untuk menjerat para pelaku. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan:
    • Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun.
    • Denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

 

 

Langkah Hukum dan Desakan DPRD

 

Komisi III DPRD Sumenep telah menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi maraknya tambang ilegal ini dengan mendesak penegakan hukum yang tegas.

 

  • Desakan Penegakan Hukum: Komisi III DPRD Sumenep secara konsisten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Sumenep dan Kejaksaan, untuk segera menindak para pelaku tambang ilegal yang ditengarai sudah beroperasi selama setahun terakhir tanpa sanksi.
  • Rekomendasi Penutupan: Meskipun kewenangan penindakan langsung ada di tangan APH, DPRD telah menyusun surat rekomendasi penutupan usaha tambang galian C ilegal. Namun, penyerahan surat rekomendasi resmi tersebut ke APH masih menunggu proses administrasi internal dan kelengkapan dokumen.
  • Kerusakan Lingkungan: Laporan dari aktivis lingkungan telah disampaikan ke Polres Sumenep, mencatat kerusakan signifikan, termasuk merusak jalan dan bangunan rumah warga akibat aktivitas bekas tambang ilegal, yang semakin memperkuat urgensi penegakan hukum.

 

Dengan adanya data yang jelas mengenai status ilegalitas dan ancaman sanksi pidana yang sangat berat, kasus galian C di Sumenep secara hukum harus diproses sebagai Tindak Pidana Pertambangan. Desakan dari lembaga legislatif menjadi kunci agar penindakan dapat segera dilakukan demi menyelamatkan lingkungan dan memulihkan kerugian negara serta masyarakat.

 [dbs/pri/gim]

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


AURA WISATA

Views: 105 Sorotan Kritis Warga Dapil V: Setelah Bertahun-Tahun, Pantai Wisata Kebanggaan Masih Terjebak Stagnasi! A. Pengantar: Kritik Abadi dari Bumi Cemara Udang Pantai Lombang di Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura,…

---Exposiana----

---***---