SUMENEP – Kabar mengejutkan datang dari jantung politik Sumenep: seluruh aktivitas penambangan Galian C di wilayah tersebut dipastikan beroperasi tanpa legalitas, alias ilegal mutlak.
Temuan yang diungkap Komisi III DPRD Sumenep ini bukan hanya skandal hukum, tetapi juga bom waktu lingkungan yang mengancam masyarakat Kota Keris.
Fakta ini terkuak setelah Komisi III berkoordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil komunikasi kami dengan ESDM provinsi, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan tambang Galian C di Sumenep yang memiliki izin resmi. Artinya, semua aktivitas yang berjalan saat ini bersifat ilegal,” tegas Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, pada Minggu (1/6).
Bom Waktu Lingkungan: Dari Tata Ruang Rusak hingga Ancaman Banjir
Ahmadi Yasid menyoroti konsekuensi langsung dari eksploitasi mineral tanpa kontrol ini, yang telah merusak tata ruang dan meningkatkan risiko bencana. Kekhawatiran terbesar adalah potensi bencana yang dapat meluas hingga ke pusat kota.
“Kalau ini terus dibiarkan, potensi banjir bisa meluas, bahkan sampai ke pusat kota, padahal kawasan itu tergolong dataran tinggi,” jelas politisi dari Fraksi PKB ini.
Pernyataan ini agitatif sekaligus realistis. Aktivitas galian C yang menggerus bukit dan lahan terbuka jelas mengganggu daya serap air dan kontur tanah, mengubah kawasan yang semula aman menjadi rentan terhadap bencana. Ini adalah pertaruhan nyawa dan properti publik yang tidak bisa ditoleransi.
APH di Bawah Tekanan: Rekomendasi DPRD Bukan Formalitas
DPRD, sebagai lembaga legislatif, menyadari bahwa kewenangannya terbatas pada pengawasan dan pembuatan regulasi. Karena tidak bisa melakukan penindakan langsung, Komisi III mengambil langkah politik dan hukum dengan menyusun dokumen rekomendasi penutupan yang telah diserahkan ke eksekutif (Pemkab) untuk diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Yasid menegaskan bahwa penindakan keras harus dilakukan oleh APH, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, bukan menindak. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan APH,” ujarnya. “Kami tidak ingin hal ini berlalu begitu saja. Lingkungan yang rusak bisa membawa dampak sistemik. Aparat penegak hukum harus bergerak!”
Desakan ini adalah ultimatum politik kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera menerapkan Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pertanyaan besarnya kini adalah: Mengapa para pelaku yang terbukti melanggar hukum secara terang-terangan ini belum juga tersentuh?
Kegagalan Regulasi Lokal: Perda Pertambangan yang Absen
Selain mendesak APH, DPRD juga menyoroti kelemahan sistem di tingkat daerah: belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur sektor pertambangan di Sumenep.
Ketiadaan Perda ini diakui menyulitkan pengawasan dan pengendalian, menjadi celah yang dimanfaatkan para penambang ilegal. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga komitmen politik lokal untuk melengkapi perangkat regulasi demi perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
DPRD pun mengajak masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan untuk terus memantau kasus ini. Sebab, tanpa tekanan publik, dikhawatirkan rekomendasi yang telah disusun DPRD hanya akan menjadi dokumen formalitas belaka, sementara ancaman bencana akibat kerakusan tambang ilegal terus membayangi Sumenep.


















