
SUMENEP – Kabar mengejutkan datang dari jantung politik Sumenep: seluruh aktivitas penambangan Galian C di wilayah tersebut dipastikan beroperasi tanpa legalitas, alias ilegal mutlak.
Temuan yang diungkap Komisi III DPRD Sumenep ini bukan hanya skandal hukum, tetapi juga bom waktu lingkungan yang mengancam masyarakat Kota Keris.
Fakta ini terkuak setelah Komisi III berkoordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil komunikasi kami dengan ESDM provinsi, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan tambang Galian C di Sumenep yang memiliki izin resmi. Artinya, semua aktivitas yang berjalan saat ini bersifat ilegal,” tegas Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, pada Minggu (1/6).
Bom Waktu Lingkungan: Dari Tata Ruang Rusak hingga Ancaman Banjir
Ahmadi Yasid menyoroti konsekuensi langsung dari eksploitasi mineral tanpa kontrol ini, yang telah merusak tata ruang dan meningkatkan risiko bencana. Kekhawatiran terbesar adalah potensi bencana yang dapat meluas hingga ke pusat kota.
“Kalau ini terus dibiarkan, potensi banjir bisa meluas, bahkan sampai ke pusat kota, padahal kawasan itu tergolong dataran tinggi,” jelas politisi dari Fraksi PKB ini.
Pernyataan ini agitatif sekaligus realistis. Aktivitas galian C yang menggerus bukit dan lahan terbuka jelas mengganggu daya serap air dan kontur tanah, mengubah kawasan yang semula aman menjadi rentan terhadap bencana. Ini adalah pertaruhan nyawa dan properti publik yang tidak bisa ditoleransi.
APH di Bawah Tekanan: Rekomendasi DPRD Bukan Formalitas
DPRD, sebagai lembaga legislatif, menyadari bahwa kewenangannya terbatas pada pengawasan dan pembuatan regulasi. Karena tidak bisa melakukan penindakan langsung, Komisi III mengambil langkah politik dan hukum dengan menyusun dokumen rekomendasi penutupan yang telah diserahkan ke eksekutif (Pemkab) untuk diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Yasid menegaskan bahwa penindakan keras harus dilakukan oleh APH, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, bukan menindak. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan APH,” ujarnya. “Kami tidak ingin hal ini berlalu begitu saja. Lingkungan yang rusak bisa membawa dampak sistemik. Aparat penegak hukum harus bergerak!”
Desakan ini adalah ultimatum politik kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera menerapkan Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pertanyaan besarnya kini adalah: Mengapa para pelaku yang terbukti melanggar hukum secara terang-terangan ini belum juga tersentuh?
Kegagalan Regulasi Lokal: Perda Pertambangan yang Absen
Selain mendesak APH, DPRD juga menyoroti kelemahan sistem di tingkat daerah: belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur sektor pertambangan di Sumenep.
Ketiadaan Perda ini diakui menyulitkan pengawasan dan pengendalian, menjadi celah yang dimanfaatkan para penambang ilegal. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga komitmen politik lokal untuk melengkapi perangkat regulasi demi perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
DPRD pun mengajak masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan untuk terus memantau kasus ini. Sebab, tanpa tekanan publik, dikhawatirkan rekomendasi yang telah disusun DPRD hanya akan menjadi dokumen formalitas belaka, sementara ancaman bencana akibat kerakusan tambang ilegal terus membayangi Sumenep.

![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)

![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)