MADURA EXPOSE–Upaya meningkatkan kesehatan oleh pihak RSUD H.Moh Anwar Sumenep patut diacungi jempol. Pasalnya, pengunjung yang datang membawa pasien ke rumah sakit terbesar mulai menerapkan larangan merokok di seluruh area rumah sakit agar tidak mengganggu kesehatan pasien dan pengunjung yang lain.
Larangan merokok itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 pasal 50 tentang kawasan tanpa rokok. Terobosan penting itu dilakukan oleh pihak rumah sakit tak hanya diperuntukkan bagi karyawan ataupun pegawai, melainkan juga berlaku bagi masyarakat umum diarea RSUD H.Moh Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kebijakan ini kami ambil untuk kenyamanan dan kesehatan seluruh penghuni maupun pengunjung rumah sakit,terutama kalangan pasien. Apalagi sudah ada PP 109 pasal 50 tentang kawasan tanpa rokok,” ujar H.dr Fitril Akbra, Direktur RSUD H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pihaknya berharap seluruh karyawan dan pegawai rumah sakit tidak keberatan dalam menjalankan peraturan pemerintah tersebut agar diikuti sepenuhnya oleh masyarakat ataupun keluarga pasien yang selama ini terbiasa merokok disaat menunggui pasien. Pihaknya berharapa, bagi keluarga pasien yang terbiasa merokok, dianjurkan untuk merokok diluar kawasan rumah sakit.
“Mengubah kebiasaan merokok itu bukan hal yang mudah, namun karena ini sudah aturan pemerintah, semua pihak harus mengikutinya. Karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksisesuai undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 199 ayat 2 dengan denda Rp 50 ribu,” tandasnya.
Fitri menekankan kepada seluruh pegawai rumah sakit, agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak merokok diseluruh area RSUD H.Moh Anwar Sumenep. Jika hal itu dilakukan, pihaknya optimis akan diikuti oleh semua pihak.
Selain itu, Fitril juga meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran bersama, apalagi kebiasaan merokok dikalangan masyarakat sudah sangat akut dan sulit untuk dihentikan. Meski secara langsung tidak mengaku pesimis, dirinya mengakui, larangan merokok ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Kita akui, untuk merubah kebiasaan merokok dikalangan masyarakat bukan perkara mudah, apalagi hanya bersifat himbauan. Dengan adanya penerapan sanksi ini, diharapkan akan membantu masyarakat untuk tidak merokok di seluru kawasan rumah sakit, demi kenyamanan, kebersihan dan kesehatan pasien,” pungkasnya. [Zal/fer/***]