Bisnis Buku di Sekolah: MP3.S Siapkan ‘Tiket’ ke Penjara

Terbit: 1 Maret 2026 | 12:11 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Praktik jual-beli buku pelajaran yang melibatkan transaksi langsung antara penerbit dan sekolah di Kabupaten Sumenep kini berada di bawah radar tajam Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S). Bukan sekadar gertakan sambal, organisasi ini resmi melayangkan ultimatum: setiap pelanggaran mekanisme distribusi buku akan langsung “dihadiahkan” laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara Teori Administrasi Publik, tindakan sekolah yang melakukan transaksi langsung dengan penerbit merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas. Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah mematok rambu-rambu yang rigid.

Anatomi Pelanggaran: Antara Bisnis dan Regulasi

 

Penting  Juga Dibaca:

“Kami tidak sedang bermain-main dengan tafsir. Undang-undang melarang keras penerbit menjual langsung ke satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya ‘jalur tikus’ transaksi ini, maka itu adalah pengabaian hukum yang nyata,” tegas Sahnan kepada Madura Expose (1/3/2026).

Langkah MP3.S ini dinilai sebagai upaya preventif untuk melindungi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari potensi fraud. Dalam perspektif tata kelola perbukuan nasional, mekanisme distribusi seharusnya melewati kanal resmi yang terpantau, guna menghindari monopoli dan praktik kickback (setoran) yang kerap mengorbankan kualitas pendidikan serta kantong wali murid.

Perlindungan Saksi dan Jalur Hukum

Sahnan menggarisbawahi bahwa pihaknya kini tengah membuka kotak pandora pengaduan. Ia menjamin kerahasiaan identitas informan, baik dari kalangan wali murid maupun internal sekolah yang merasa “ditekan” untuk meloloskan buku tertentu.

“Dana pendidikan itu uang rakyat, bukan bancakan vendor. Jika peringatan terbuka ini diabaikan, jangan salahkan kami jika proses hukum berjalan secara imparsial,” tandasnya dengan nada dingin namun tegas.

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Laga Panas Pengadaan Buku: Sahnan MP3S Siapkan ‘Tiket’, Haji Iksan Pasang ‘Gembok’ SIPLAH!

Terbit: 2 Maret 2026 | 02:31 WIB SUMENEP – Awal pekan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mendadak “gerah”. Bukan karena suhu udara, melainkan karena mencuatnya tensi tinggi antara aktivis pengawas…

Kejari Sumenep ‘Mandul’ Tetapkan Tersangka Korupsi KPU? FMPK: Ingat Pesan Presiden Prabowo!

Terbit: 28 Februari 2026 | 00:32 WIB MADURAEXPOSE.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam memberantas praktik korupsi kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Hingga penghujung Februari 2026, Korps…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *