Laga Panas Pengadaan Buku: Sahnan MP3S Siapkan ‘Tiket’, Haji Iksan Pasang ‘Gembok’ SIPLAH!

Terbit: 2 Maret 2026 | 02:31 WIB

SUMENEP – Awal pekan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mendadak “gerah”. Bukan karena suhu udara, melainkan karena mencuatnya tensi tinggi antara aktivis pengawas kebijakan publik dengan otoritas tertinggi pendidikan. Bak pertandingan kelas berat, Sahnan dari MP3S dan Kepala Dinas Pendidikan H. Mohammad Iksan, kini berada dalam satu ring terkait polemik pengadaan buku sekolah.

Sahnan, yang dikenal vokal, tidak main-main dengan “ultimatum”-nya. Ia secara terbuka menyiapkan “tiket” jalur hukum bagi oknum penerbit maupun pihak sekolah yang mencoba bermain di luar sistem. Sementara itu, Haji Iksan merespons dengan gaya diplomasi yang dingin namun mematikan: Mengunci seluruh akses transaksi lewat sistem digital resmi.

Dialektika Pengawasan dan Otoritas

Dalam kacamata Teori Administrasi Publik, perseteruan ini merupakan bentuk nyata dari Vertical Accountability. Sahnan (MP3S) merepresentasikan fungsi kontrol masyarakat (Social Control), sedangkan Haji Iksan merepresentasikan kepatuhan manajerial birokrasi terhadap UU Pengadaan Barang dan Jasa.

“Penerbit tidak boleh langsung menjual buku ke sekolah. Jalurnya sudah jelas, harus melalui SIPLAH,” tegas Haji Iksan dalam pernyataan resminya kepada MaduraExpose.com, Ahad (1/03).

Penegasan ini seolah menjadi “gembok” bagi praktik-praktik lobi bawah meja yang selama ini menjadi rahasia umum dalam distribusi buku paket maupun pengayaan di tingkat satuan pendidikan.

Sinergi Tanpa Kompromi

Menariknya, meski terlihat berseberangan, kedua tokoh ini sebenarnya sedang “membersihkan” ekosistem yang sama. Sahnan dengan ancaman pidananya berfungsi sebagai instrumen pemaksa (deterrent mechanism), sedangkan Haji Iksan dengan instrumen SIPLAH-nya berfungsi sebagai pencegah (preventive mechanism).

Haji Iksan bahkan menantang balik transparansi tersebut dengan mempersilakan MP3S untuk melapor jika menemukan bukti pelanggaran. “Jika ada aduan dari masyarakat, termasuk MP3S, silakan. Kita akan tindaklanjuti sampai di mana tingkat pelanggarannya,” tambahnya dengan nada mantap.

Laga ini diprediksi akan membuat para “broker” buku di Sumenep tiarap. Dengan kolaborasi tak langsung antara ketegasan birokrat dan militansi aktivis, celah untuk melakukan maladministrasi kini semakin sempit. Senin ini mungkin menyebalkan bagi para pelanggar aturan, namun menjadi fajar baru bagi transparansi anggaran pendidikan di Sumenep.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *