maduraexpose.com

 


JATIM EXPOSERadar Pemkab

Hingga Oktober 2025, Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

693
×

Hingga Oktober 2025, Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Zamrud Khan menduga bahwa Kejati Jatim sebenarnya telah mengantongi nama-nama yang layak untuk ditetapkan sebagai calon tersangka, namun penyidik tampaknya masih menunggu satu tahapan krusial.

SUMENEP, MADURA – Hingga bulan Oktober 2025, menjelang peringatan hari jadi Kabupaten Sumenep ke-756, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dilaporkan belum mengeluarkan surat penetapan satu pun tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep Tahun Anggaran 2024. Lambannya progres penetapan ini memicu sorotan tajam dari publik dan kalangan profesional hukum.

 

 


Sorotan Pengamat Hukum

 

Kondisi ini mendapat reaksi keras, salah satunya dari Advokat Zamrud Khan, seorang pengamat hukum asal Sumenep. Menurut analisis hukumnya, Zamrud Khan menduga bahwa Kejati Jatim sebenarnya telah mengantongi nama-nama yang layak untuk ditetapkan sebagai calon tersangka, namun penyidik tampaknya masih menunggu satu tahapan krusial.

 

“Analisa hukum saya, Kejati Jatim sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zamrud Khan, Senin (13/10/2025).

 

Ia menilai, penundaan penetapan tersangka ini kemungkinan besar disebabkan Kejati Jatim masih menanti hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penentuan besaran kerugian negara adalah elemen esensial dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

 

“Kalau hasil audit sudah keluar, saya yakin segera ada tersangkanya. Penetapan tersangka diyakini hanya tinggal menunggu waktu saja,” tegasnya.

 

Dugaan Keterlibatan Berbagai Pihak

 

Kasus dugaan korupsi BSPS 2024, yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, disinyalir melibatkan banyak pihak. Zamrud Khan menduga bahwa praktik penyimpangan ini melibatkan mulai dari oknum Kepala Desa (Kades) sebagai pengusul program, pelaksana di lapangan, hingga beredar kabar menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

 

Zamrud Khan menekankan pentingnya bagi penyidik untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD. Ia meminta agar semua fakta dan informasi terkait dugaan tersebut harus terinci dan masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Saya minta semua pihak yang tahu harus berani buka fakta ke penyidik,” sarannya. “Penyidik jangan asal tetapkan tersangka. Tapi harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum dan profesional,” tutupnya.

 

Langkah Penyidikan Sebelumnya

 

Jauh hari sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Pada Rabu (21/5/2025), sebanyak 50 Kepala Desa dan 50 fasilitator desa di Kabupaten Sumenep dipanggil oleh Kejati Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan program BSPS 2024. Pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal dalam pengumpulan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---