SUMENEP – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep telah memasuki babak kritis. Sejak kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Juli 2025, publik menanti dengan cemas. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Gelombang desakan dari masyarakat dan akademisi kini makin menguat, menuntut transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 27 miliar ini.
Teka-Teki Tersangka di Tengah Intervensi Politik
Dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 semakin pelik setelah Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura Jakarta (IKMM Jakarta) turun ke jalan, mendesak Kejagung untuk turun tangan. Dalam aksi demonstrasi di Jakarta, koordinator IKMM Jakarta, Fathur Rizky, secara terang-terangan menuding adanya keterlibatan nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Kejagung harus supervisi penanganan kasus korupsi BSPS karena ini di wilayah Sumenep. Kami menduga oknum-oknum pejabat Pemkab yang ikut menikmati fee proyek ini harus segera ditersangkakan,” tegas Rizky. Ia bahkan menyebut nama-nama penting seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Yayak Nurwahyudi, seorang Kepala Bidang berinisial LNA, hingga Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Tudingan ini memicu pertanyaan besar: mengapa kasus ini begitu lambat berkembang, padahal Kejati Jatim sudah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda dan menyita berbagai dokumen penting sejak setahun lalu?
Ketika Hukum Dituding “Bermain-Main”
Pengamat Hukum Zamrud Khan dari Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM) turut menyuarakan kegelisahannya. Menurut Zamrud, lambatnya penetapan tersangka setelah kasus naik ke tahap penyidikan adalah hal yang patut dipertanyakan. “Penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen. Seharusnya itu segera dilakukan ekspose perkara dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia bahkan melontarkan dugaan tajam, “Kalau lewat akhir tahun belum ada tersangka, patut dipertanyakan institusi kejaksaan ini. Jangan-jangan bermain-main dalam kasus ini atau tidak serius mengungkap kasus korupsi BSPS ini.”
Dugaan Zamrud tidaklah tanpa alasan. Dalam kasus korupsi berjemaah seperti ini, mata rantai keterlibatan biasanya melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), kontraktor, hingga oknum di legislatif. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini diduga kuat melibatkan tidak hanya ASN, melainkan juga oknum DPRD Sumenep yang diduga sebagai penerima aliran dana.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejati Jatim masih bungkam perihal perkembangan kasus ini, menambah teka-teki yang meresahkan. Keengganan mereka untuk memberikan keterangan resmi semakin memperkuat dugaan adanya intervensi atau tarik ulur kepentingan yang menghambat proses hukum.
Solusi Kompromi dan Jalan Keluar
Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin keadilan, ada dua langkah yang harus segera diambil:
- Transparansi Total: Kejagung harus mengambil alih kasus ini melalui supervisi dan membentuk tim gabungan untuk memastikan penyelidikan berjalan tanpa intervensi. Keterbukaan informasi mengenai bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan nama-nama yang diperiksa harus diumumkan kepada publik.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Pihak berwenang harus berani menetapkan tersangka, terlepas dari jabatan atau pengaruh politik yang mereka miliki. Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga tentang hak ribuan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan hunian layak.
Kasus BSPS Sumenep adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan ataukah kasus ini akan berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa nama yang bertanggung jawab.
[rdr/vis/gim/dbs]
















