DPRD Sumenep Ultimatum PT Garam dan Mafia Lahan: Petani Bukan Budak di Tanah Sendiri!

oleh -803 Dilihat
H. Masdawi, Ketua Pansus Tambak Garam DPRD Sumenep/Istimewa.

 


SUMENEP — Panasnya perdebatan tentang nasib petani garam di Sumenep kini mencapai titik didih. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petambak Garam dari DPRD Sumenep melayangkan ultimatum keras.

 

Mereka tak lagi sekadar bicara, melainkan mengancam akan “menyikat habis” mafia lahan dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Garam (Persero).

 

Dalam pernyataan yang membara, Ketua Pansus H. Masdawi dengan lantang menyoroti masalah yang sudah mendarah daging. “Petani garam kita dikerjai mafia lahan dan dihancurkan oleh sistem sewa liar. Ini bukan saatnya tutup mata, tapi untuk membela rakyat,” tegasnya.


 

 

PT Garam, Mafia Lahan dan Petani Jadi Buruh di Lahan Sendiri

 

 

Hasil investigasi lapangan oleh Pansus DPRD mengungkap praktik yang merugikan petani kecil. PT Garam dituding menjadi “pagar” bagi para makelar. Skemanya: satu orang menyewa puluhan hektare lahan dari PT Garam, lalu membagi-bagikannya kembali tanpa legalitas kepada petani kecil. Akibatnya, petani hidup dalam ketidakpastian hukum, seolah menjadi buruh di tanah mereka sendiri.

 

“Ini praktik rente! Negara harus bersih dari mafia seperti ini,” ujar Masdawi, politisi Partai Demokrat Sumenep.

 

Harga Garam Dikuasai Tengkulak, Produksi Dirahasiakan

 

 

Selain masalah lahan, harga garam yang tidak memiliki patokan resmi juga menjadi jeritan utama. Pansus DPRD mendesak Pemkab Sumenep untuk segera membuat payung hukum yang mengatur harga, mencontoh regulasi harga tembakau yang sudah ada.

 

“Jangan biarkan harga diatur tengkulak. Harus ada payung hukum harga garam,” tukasnya.

 

 

Kecurigaan Pansus semakin memuncak saat mengendus adanya “permainan” dalam data produksi garam. Mereka menduga data disembunyikan dan menuntut adanya penimbangan resmi di setiap titik keluar masuk garam. “Kita curiga data ini disembunyikan. Negara wajib audit,” ancamnya.


 

 

Akses Publik Dikuasai, CSR Nihil: PT Garam Lupa Diri?

 

Kemarahan dewan memuncak saat mendapati jalan umum yang diklaim sebagai aset PT Garam dan menghambat mobilitas warga. Parahnya, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Garam kepada masyarakat sekitar dinilai “nol besar”.

 

“PT Garam lupa diri! CSR mereka nol besar. Jalan rakyat juga diklaim seenaknya. Ini penghinaan terhadap rakyat Sumenep,” geram Masdawi.

 

Dengan tekad bulat, Pansus berjanji akan merampungkan Raperda ini sebelum akhir tahun 2025. Masdawi menegaskan, perjuangan ini adalah demi keadilan rakyat, dan pihaknya tak akan membiarkan ada pihak yang menghambat, bahkan dari level provinsi sekalipun. “Ini soal keadilan rakyat, bukan proyek basa-basi,” pungkasnya.

[nss/dbs/gim]

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan