Update TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena FashionMPOTURBO link betting online no 1 se Asiaprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroRound Rock JournalBiobaeckereiBornheimerMayumioteroRound Rock JournalBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifyMPOTURBOLogin MPOTURBO situs resmi dengan layanan terpercayanotif4dlink alternatif aloha4dlogin vip aloha4dkristtinarodnaosvitaDaftar akun MPOTURBO situs permainan online terpercayamega888Mega888MEGA888alasan tak terbantahkanbagaimana cara menjaga keseimbanganfaktor penting untuk stabilmengamankan keuntungan besaragar anda tetap stabilbocoran pola tak terkalahkanbocoran pola berkualitasprediksi pola terbaikbocoran pola dan prediksibocoran pola eksklusifteknik bikin liarstrategi yang ampuhteknik putar mundurpria jadi sultanmodal jam nekatcara unik putarcara gila efektifraih angka anehberawal salah klikmodal beri keajaibanpola early stopstrategi pemain barucara unik mainpemain cuma isengbikin pemain kagetojol hamper berubahmeledak jadi ratusankuli harian batampeduli satwa liarmendadak beli harleyrahasia full scatter terbongkarsaldo meroket berkat teknikteknik spin lanyard ala donitak lagi cari pola rumitterapkan teknik solabmodal seadanya tak halangin kesuksesanberawal dari kerugian bertubi tubirahasia pola kemenangan terbongkargagal terus hingga malam gerhanapercaya pola scatter sejak awalbakar emosi dalamjadi trending topicmasuk daftar keberuntunganmodal mini jadi rejekiubah bola duniabikin mobil sendirirtp meningkat drastiscatat rekor barupengusaha raup kemenanganjakarta mendadak heboh
Scroll untuk baca artikel

 


Kepastian Hukum

Dosen Al Azhar: KPK Harus Panggil Sekjen PDIP Hasto, Ada yang Janggal

Avatar photo
238
×

Dosen Al Azhar: KPK Harus Panggil Sekjen PDIP Hasto, Ada yang Janggal

Sebarkan artikel ini

Soal Suap Komisioner KPU, Pakar Minta KPK Panggil Sekjen PDIP

MaduraExpose.com–Dosen Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto, kata dia, harus diperiksa terkait kasus kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024. Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, nama Hasto turut muncul dalam kasus tersebut karena stafnya ikut terjaring operasi tangkap tangan.

“Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah, maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak dan berhenti begitu saja. Ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi belakang tidak lagi karena pihak yang terkait di sana (nama besar) tidak muncul lagi,” kata Suparji di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Suparji berpendapat, kekinian KPK mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK tampak tak leluasa melakukan penindakan kalau terkait parpol.

“Menurut saya ini blunder KPK. Dia sudah OTT 2 kali dan tetapkan 4 tersangka, tapi masuk gedung partai tertentu enggak bisa, nemuin orang nggak bisa, jadi kalau begini terus, orang bisa enggak percaya lagi,” sambungnya.

Supardi menduga, ada yang janggal dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik kasus suap tersebut.

“Dengan kasus ini, terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada. Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini,” papar Suparji.

Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sur)