INVESTIGASI: Laporan ‘Sakti’ Irjen PKP Tak Bertaring? Nol Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

Terbit: 8 Oktober 2025 | 05:00 WIB

SUMENEP – Kasus dugaan mega-korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, yang melibatkan dana fantastis Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah, kini memasuki babak kritis.

 

Meskipun kasus ini sudah diserahkan secara resmi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Heri Jerman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak April 2025 dan kini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkan satupun tersangka.

 

Kemandekan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pengamat hukum: Sejauh mana keseriusan Kejaksaan mengungkap skandal yang sudah jelas di depan mata ini?


 

Laporan ‘Sakti’ Irjen PKP: Bukti 18 Penyimpangan Sudah di Meja Kejaksaan

 

Keberanian Irjen Heri Jerman untuk turun langsung ke Sumenep sebanyak tiga kali dan melaporkan secara resmi dugaan korupsi pada Senin (28/4/2025) adalah langkah yang patut diacungi jempol. Laporan Irjen PKP bukan sekadar rumor, melainkan hasil penyelidikan mendalam yang mengungkap 18 temuan penyimpangan krusial.

 

Penyimpangan yang dilaporkan Irjen Heri Jerman sangat terperinci dan mengarah pada persekongkolan jahat, di antaranya:

  1. Bantuan Salah Sasaran: Dana negara tidak sampai ke tangan masyarakat miskin yang benar-benar berhak.
  2. Perbudakan Upah: Upah pekerja pembangunan tidak dibayarkan.
  3. Kualitas Bangunan Busuk: Kondisi bangunan tidak sesuai dengan standar yang dilaporkan.
  4. Skema Penarikan Tunai Ilegal: Pembayaran ke toko material dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan transfer dari rekening penerima. Lebih parah lagi, penerima bantuan hanya diminta tanda tangan slip penarikan kosong.

 

“Sesuai data dan fakta yang kami peroleh, maka kami berkesimpulan ini harus ada proses penegakan hukum,” tegas Heri Jerman saat itu, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Sumenep (sebelum diambil alih Kejati Jatim).


 

Geledah Sudah, Periksa Ratusan Saksi Sudah, Lalu Kenapa Nol Tersangka?

 

Kasus BSPS Sumenep adalah salah satu yang mendapat perhatian nasional mengingat Kabupaten Sumenep menjadi penerima program terbesar di Indonesia tahun 2024. Setelah laporan resmi Irjen, Kejati Jatim mengambil alih dan menunjukkan gerak cepat:

 

  • Pemeriksaan Massal: Pada Rabu (21/5/2025), Kejati Jatim memeriksa sekaligus 50 Kepala Desa dan 50 Fasilitator BSPS di Gedung Islamic Centre Sumenep.

 

  • Penggeledahan Intensif: Awal Juli 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di delapan titik (enam di Sumenep dan dua di Surabaya), menyita dokumen, alat elektronik, dan rekaman suara yang diduga kuat berkaitan dengan kasus.

 

Namun, alih-alih menetapkan pihak yang bertanggung jawab, hingga laporan ini ditulis, kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini masih sepi dari penetapan tersangka.


 

Dugaan Keterlibatan ‘Pemain Besar’ Jadi Penghambat?

 

Lambannya penetapan tersangka menuai kritik keras. Pengamat hukum asal Sumenep, Zamrud Khan, menilai kinerja Kejati Jatim “terlalu lamban” dan patut dipertanyakan keseriusannya.

 

“Kalau sampai akhir tahun belum ada tersangka, patut dipertanyakan keseriusan kejaksaan,” kata Zamrud pada Senin (4/8/2025).

 

 

Zamrud meyakini bahwa skandal BSPS, yang melibatkan skema penyimpangan sistematis dan penarikan tunai yang terpusat, mustahil dilakukan sendirian oleh fasilitator atau kepala desa.

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan anggota DPRD dalam mengalirkan dan memotong dana program untuk masyarakat miskin ini.

 

 

Laporan Irjen PKP yang kuat, ratusan pemeriksaan saksi, dan penggeledahan yang masif seharusnya sudah cukup terang benderang untuk membongkar aktor intelektual di balik perampokan dana rakyat ini.

 

Kepada siapa lagi masyarakat harus berharap? Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera merespons keraguan publik dengan menindaklanjuti laporan ‘sakti’ dari Irjen PKP dan menetapkan tersangka. Hanya dengan demikian, integritas hukum dan komitmen untuk memberantas korupsi di Sumenep bisa ditegakkan.

 

[dbs/gim/trb/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *