Dibalik Konsultasi BK DPRD Sumenep ke Kemendagri

Terbit: 30 November 2016 | 23:15 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Menyikapi adanya anggota dewan yang berhalangan menjalankan tugas kedewanan dalam jangka waktu lama, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep melakukan konsultasi khusus ke Kementrian Dalam Negeri.

Agenda itu dilakukan berkaitan dengan laporan warga terhadap Jonaidi, salah satu anggota dewan dari Partai Gerindra yang tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal karena kondisi kesehatan yang terganggu.

Kendati demikian, Jonaidi tetap berusaha mengikuti kewajiabnnya untuk mengikuti rapat paripurna dan agenda penting lainnya yang diselengarakan di DPRD Sumenep dengan menggunakan kursi roda dan dipapah oleh pihak keluarganya.

“Kita tahu, tugas anggota dewan itu tidak sekdar menghadiri rapat paripurna. Ada fungsi baudgeting, pengawasan dan legislasi. Ada tanggung jawab yang sama dalam melakukan evaluasi, pembahasan anggaran dan lain sebagainya. Setelah konsultasi ke Mendagri, nanti kita layangkan surat lagi ke saudara Jonaidi,” terang Huzaini Adhim, Wakil Ketua BK DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Politisi asal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk ini menambahkan, sesuai tata tertib DPRD, pasal 31 dijelaskan, bahwa anggota dewan wajib melaksanakan tugas kedewanan secara penuh.

“Jadi kalau tidak menjalankan tugas-tugasnya itu disebut pelanggaran,” tandasnya kepada awak media.

Alumni Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk ini menjelaskan, apabila anggota DPRD tidak menjalankan tugas-tugasnya secara utuh, akan dikenakan sanksi tegas hingga dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Nanti kita sampaikan setelah kami gelar rapat internal BK DPRD Sumenep. Hasilnya nanti kita sampaikan seperti apa hasil keputusan internal, berkaitan dengan kasus Jonaidi,” pungasknya.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *