Bukan Hanya Gedung DPRD: Sumenep Gagal Belajar dari Masa Lalu, Lahan Pertanian Terus Dikorbankan?

Terbit: 4 September 2025 | 05:00 WIB

SUMENEP – Ketika gedung DPRD yang baru diresmikan dengan megah malah rusak dalam hitungan bulan, dan laporan dugaan korupsi Rp 100 miliar menguap, masyarakat Sumenep patut bertanya: apakah kita benar-benar belajar dari kesalahan masa lalu? Ironisnya, kegagalan dalam menjaga aset publik ini seolah berkorelasi dengan pola yang sama dalam mengorbankan lahan pertanian produktif demi pembangunan yang kerap bermasalah.


 

Peringatan Keras dari Masa Lalu: Sport Centre dan Ancaman Lahan Produktif

 

Jauh sebelum lift DPRD macet dan proyek ratusan miliar jadi sorotan, peringatan keras sudah pernah disampaikan. Ingatkah kita pada pertengahan 2018, saat rencana pembangunan Sport Centre di Sumenep mengemuka? Saat itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, dengan lantang “mengharamkan” pembangunan properti di dekat atau bahkan di atas Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B).

 

“Kami mengimbau agar pemerintah tidak membangun sport centre di dekat Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B),” tegas Nurus Salam pada Kamis, 7 Juni 2018. Politisi Gerindra itu melihat pola berbahaya: banyak bangunan yang sudah berdiri di sekitar, bahkan di atas LP2B, yang berpotensi mematikan lahan pertanian produktif di sekitarnya.

 

Nurus Salam bahkan memberikan alternatif lokasi di Kecamatan Batuan atau Dungkek, menekankan bahwa Sport Centre tidak harus selalu berada di wilayah kota. Baginya, pecinta olahraga akan tetap datang, di mana pun lokasinya. Ini adalah visi jangka panjang yang mencoba menyelamatkan ketahanan pangan dan mata pencarian petani.


 

Pola Berulang: Proyek Ambisius, Kualitas Buruk, dan Pengorbanan Lahan

 

Kini, enam tahun berlalu, dan kita menghadapi masalah yang sama, bahkan lebih parah. Gedung DPRD yang dibangun dengan biaya fantastis Rp 100 miliar di atas lahan yang patut dipertanyakan, kini menunjukkan kualitas yang meragukan. Laporan ke KPK tentang dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut, ditambah insiden lift yang rusak, semakin memperkuat keraguan publik.

 

Ini adalah pola yang mengerikan: proyek ambisius yang menghabiskan uang rakyat, seringkali dibangun di lokasi yang tidak tepat atau dengan kualitas buruk, dan yang paling parah, mengorbankan lahan pertanian produktif yang tak tergantikan.

 

Masyarakat Sumenep harus sadar bahwa setiap lahan produktif yang beralih fungsi bukan hanya menghilangkan sawah atau kebun, tetapi juga menghilangkan sumber pangan, daerah resapan air, dan kehidupan petani. Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ada untuk melindungi kita semua, namun seringkali diabaikan.

 


 

Belajar dari Kegagalan, Lindungi Masa Depan

 

Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan DPRD Sumenep untuk belajar dari masa lalu.

  • Pemerintah harus lebih serius dalam menegakkan Perda PLP2B dan mengkaji ulang setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengancam lahan pertanian.
  • DPRD, sebagai wakil rakyat, harus lebih berani mengawasi setiap proyek pembangunan, memastikan kualitas, dan tidak terjebak dalam euforia peresmian semata.
  • Masyarakat harus lebih kritis dan proaktif dalam menolak pembangunan yang melanggar aturan dan merugikan keberlangsungan hidup.

 

Jangan biarkan Sumenep menjadi kota yang kaya dengan bangunan megah nan rapuh, tetapi miskin pangan dan kehilangan identitas agrarisnya. Waktunya berhenti mengorbankan masa depan demi pembangunan semu!

 

Sekolah Rakyat di Lahan Patean: Ambisi Mulia atau Pengulangan Kesalahan?

Niat Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membangun Sekolah Rakyat—sebuah program unggulan Presiden Prabowo Subianto—patut diapresiasi. Namun, di balik ambisi mulia untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan, muncul satu pertanyaan mendasar yang mengganjal: “Apakah lahan di Desa Patean yang diusulkan tidak masuk dalam kategori lahan produktif?”

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Lokasi yang sama—Desa Patean, Kecamatan Batuan—juga merupakan lokasi pembangunan gedung DPRD Sumenep yang menuai kontroversi, mulai dari dugaan korupsi, kualitas bangunan yang buruk, hingga masalah alih fungsi lahan. Pola pembangunan yang mengabaikan kearifan lokal dan peraturan yang ada seolah berulang kembali.


 

Pola Lama, Masalah Baru: Lahan Pertanian Terancam Lagi

 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, menegaskan bahwa lahan seluas 5 hingga 10 hektare di Desa Patean tersebut “sudah sesuai persyaratan” dan “bebas sengketa.” Namun, pernyataan tersebut gagal menjawab keraguan publik, terutama setelah pengalaman pahit dengan pembangunan proyek-proyek besar sebelumnya.

Masyarakat Sumenep memiliki ingatan yang kuat akan peringatan keras dari mantan Ketua Komisi II DPRD, Nurus Salam, yang “mengharamkan” pembangunan di dekat lahan pertanian produktif. Peringatan itu seakan tidak digubris. Pembangunan gedung DPRD dan kini usulan lokasi Sekolah Rakyat di area yang sama memicu kekhawatiran bahwa lahan produktif di Desa Patean dan sekitarnya terancam.

Jika benar lahan ini adalah bagian dari lahan produktif, maka pembangunan Sekolah Rakyat, yang bertujuan mulia, justru akan menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Mengorbankan lahan pertanian demi fasilitas publik bukanlah solusi, melainkan sebuah pertukaran yang merugikan.


 

Janji Kesejahteraan vs. Realitas di Lapangan

 

Program Sekolah Rakyat memang menjanjikan masa depan cerah bagi anak-anak prasejahtera. Asrama, makan, dan pendidikan gratis adalah janji yang menggiurkan. Namun, apa artinya pendidikan berkualitas jika lahan yang seharusnya menjadi sumber pangan justru dikorbankan?

Ini bukan pilihan antara pendidikan dan pertanian. Sebaliknya, pendidikan dan ketahanan pangan harus berjalan beriringan. Pemerintah seharusnya mencari lokasi yang tidak mengancam ketahanan pangan daerah. Sumenep memiliki banyak pilihan lahan non-produktif yang bisa dimanfaatkan tanpa harus mengorbankan lahan hijau yang menghidupi rakyat.

Mengapa pemerintah seolah-olah buta terhadap peringatan dari masa lalu? Apakah hanya demi mengejar target pembangunan, mereka rela mengabaikan Perda dan mengorbankan masa depan pangan Sumenep? Keputusan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Sumenep untuk benar-benar menyejahterakan rakyatnya, bukan hanya dengan janji-janji manis, tetapi juga dengan kebijakan yang bijaksana dan berkelanjutan. [dbs/kab/prbm/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *