SUMENEP – Ruang Graha Paripurna DPRD Sumenep pada Kamis (10/7) menjadi saksi debat krusial tentang arah keuangan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Meskipun total pendapatan daerah diproyeksikan anjlok 6 persen—dari Rp2,593 triliun menjadi Rp2,444 triliun—satu-satunya kabar baik yang muncul adalah: Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik.
PAD Naik Tipis: Secercah Harapan di Tengah Kemerosotan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi garda terdepan yang mengapresiasi kenaikan tipis PAD ini. Melalui juru bicaranya, Hosnan, Fraksi PDIP menyoroti adanya kemajuan positif dalam pengelolaan potensi lokal.
“Target PAD semula sebesar Rp318,334 miliar naik menjadi Rp322,859 miliar atau meningkat 1 persen. Ini menunjukkan adanya kemajuan positif dalam pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari potensi lokal,” kata Hosnan.
Kenaikan 1 persen ini, sekecil apa pun, adalah sinyal positif bahwa Sumenep memiliki potensi untuk berdiri di atas kaki sendiri. Ini adalah buah dari upaya yang harus terus didukung dan ditingkatkan.
Jurang Bahaya: Ketergantungan Dana Transfer yang Menurun Drastis
Namun, apresiasi terhadap PAD tak mampu menutupi fakta pahit lainnya: pendapatan transfer dari pusat mengalami penurunan signifikan 7 persen, dari Rp2,262 triliun menjadi Rp2,109 triliun.
Inilah inti dari masalah akut yang dihadapi Sumenep—dan sebagian besar daerah di Indonesia: ketergantungan yang akut pada Dana Transfer Pusat.
Fraksi PDIP tegas menyebut penurunan ini sebagai catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Pendapatan transfer justru mengalami penurunan signifikan… Hal ini, menurut Fraksi PDIP, menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dari sumber pendapatan sendiri,” tegas Hosnan.
Penurunan dana pusat harus menjadi alarm keras. Jika ketergantungan ini diibaratkan sebagai “narkotika” pembangunan, maka penurunan transfer adalah peringatan bahwa pasokan utama akan berkurang. Sumenep tidak bisa lagi hanya menunggu uluran tangan pusat; daerah harus dipaksa kreatif dan berani mengoptimalkan sumber daya sendiri.
Tantangan ke Depan: Transparansi dan Kemandirian Fiskal
DPRD melalui Fraksi PDIP berkomitmen mendukung langkah strategis Pemkab dalam meningkatkan PAD, dengan harapan ketergantungan pada dana pusat dapat berkurang di masa mendatang.
Namun, dukungan politik ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Fraksi PDIP juga mewanti-wanti pentingnya transparansi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran perubahan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan eksekutif. Dengan APBD Perubahan yang lebih kecil dan dana transfer yang menciut, Pemkab Sumenep dituntut untuk:
- Menggali PAD secara inovatif dan tanpa membebani rakyat.
- Menjaga transparansi anggaran agar setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
- Merancang pembangunan yang lebih mandiri, lepas dari bayang-bayang dana pusat.
Mampukah Sumenep mengubah ancaman defisit ini menjadi momentum untuk kemandirian fiskal sejati? Rakyat menanti bukti, bukan sekadar janji-janji paripurna.


















