Kasus Kurir di Bluto Memanas: Zamrud Khan Dorong Damai, Raja Hantu Kurniadi Bela Konsumen, Mahbub Junaidi Pasang Badan untuk Kurir

Terbit: 22 Desember 2025 | 04:45 WIB

SUMENEP, [22 Desember 2025] – Perselisihan antara kurir paket berinisial ML dan konsumen berinisial YD di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru yang semakin sengit. Keterlibatan deretan praktisi hukum ternama dalam pusaran kasus ini membuat publik menanti akhir dari drama “Paket COD” yang berujung ke ranah pidana tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi pembicaraan di tingkat lokal, tetapi juga menarik perhatian pengamat hukum karena adanya klaim saling lapor dan perdebatan mengenai asas-asas hukum pidana.

Expose Terkait:

Babak Baru Sengketa Kurir vs Konsumen di Sumenep: Antara Fakta Penganiayaan dan Upaya Laporan Balik

Zamrud Khan: Pidana Bukan Sekadar Balas Dendam

Praktisi hukum senior, Zamrud Khan, SH, menyatakan keprihatinannya atas eskalasi kasus ini. Meski awalnya enggan berkomentar, Direktur P2NOT ini akhirnya angkat suara mengenai pentingnya melihat kasus ini dari kacamata filsafat hukum.

“Proses Pidana itu tidak selalu melahirkan Ultimum Remidium (obat terakhir) karena ini adalah langkah terakhir oleh Penyidik Polri yang Profesional,” tegas Zamrud.

Adik kandung pengacara kondang Azam Khan ini mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan Restorative Justice (RJ). Menurutnya, perdamaian dalam hukum pidana sangat dimungkinkan dan telah diatur secara legal melalui Peraturan Kapolri maupun di tingkat Kejaksaan.

Expose Terkait:

Raja Hantu Kritik Netralitas Penyidik Polsek Bluto: Soroti ‘Trial by Press’ dan Asas Presumption of Innocence

Kurniadi ‘Raja Hantu’ Pasang Badan untuk Konsumen

Di sisi lain, tensi hukum meninggi setelah YD (konsumen) resmi melayangkan laporan balik ke Polsek Bluto pada Kamis (18/12/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Kurniadi, S.H. — yang akrab disapa dengan julukan Raja Hantu — pihak YD mengklaim bahwa tindakan fisik yang dilakukan kliennya adalah bentuk pertahanan diri (Noodweer).

Kurniadi menjelaskan bahwa kliennya merasa terancam setelah perdebatan mengenai identitas kurir dan keterlambatan paket memanas. YD mengaku mendapatkan kekerasan pada bagian sensitif yang memaksanya melakukan pembelaan diri dengan membanting kurir tersebut.

Mahbub Junaidi Pertanyakan Keabsahan Laporan Balik

Menanggapi manuver pihak konsumen, kuasa hukum kurir (ML) dari Kantor HBB Law Firm, Mahbub Junaidi, S.H., bereaksi keras. Ia menilai laporan yang diajukan oleh ‘Raja Hantu’ Kurniadi memiliki kejanggalan, terutama dari sisi waktu pelaporan.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang merasa dirugikan, seharusnya melapor di waktu yang sama,” tegas Mahbub.

Mahbub menduga laporan tersebut hanyalah upaya untuk membelokkan isu hukum (counter-report), mengingat laporan kliennya (ML) atas dugaan penganiayaan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ia mengutip adagium hukum Qui tacet consentire videtur—bahwa diam dalam waktu lama dapat ditafsirkan sebagai ketiadaan keberatan atas suatu peristiwa.

 

Expose Terkait:

Laporan Balik Kasus Kurir vs Konsumen di Bluto Dinilai Janggal, Kuasa Hukum ML: “Kenapa Baru Melapor Sekarang?”


Analisis Poin Hukum Kedua Belah Pihak

Aspek HukumArgumen Pihak YD (Kurniadi/Raja Hantu)Argumen Pihak ML (Mahbub Junaidi)
Inti LaporanDugaan kekerasan fisik dan pelecehan.Dugaan penganiayaan saat bertugas.
LandasanNoodweer (Pembelaan Terpaksa).Pelaksanaan tugas profesi (SOP).
Bukti UtamaLaporan Polisi (LP) 18 Desember 2025.Visum dan status penyidikan yang lebih awal.
StatusHak Konstitusional melapor balik.Mempertanyakan keterlambatan laporan (Tempus).

Menunggu Titik Terang di Polsek Bluto

Kini bola panas berada di tangan penyidik Polsek Bluto. Kehadiran figur seperti Zamrud Khan yang mendorong perdamaian, serta rivalitas argumen antara Kurniadi ‘Raja Hantu’ dan Mahbub Junaidi, membuat penyelidikan harus dilakukan secara ekstra objektif.

Penyidik diprediksi akan fokus pada hasil Visum et Repertum dan keterangan saksi netral di lokasi kejadian untuk menentukan apakah tindakan YD merupakan pembelaan diri yang sah atau justru tindakan berlebihan (Noodweer Exces).

Expose Terpanas:

Saling Lapor Kurir vs Konsumen di Sumenep, Kuasa Hukum YD Layangkan Laporan Balik ke Polsek Bluto

[Tim/Red]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *