Saling Lapor Kurir vs Konsumen di Sumenep, Kuasa Hukum YD Layangkan Laporan Balik ke Polsek Bluto

Terbit: 20 Desember 2025 | 00:07 WIB

SUMENEP – Kasus perselisihan antara kurir paket berinisial ML dan seorang konsumen berinisial YD di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ML melaporkan dugaan penganiayaan, kini giliran YD yang melayangkan laporan balik ke Mapolsek Bluto pada Kamis (18/12/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Kurniadi, S.H., YD resmi melaporkan ML atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya saat proses pengantaran paket berlangsung.

Kronologi Versi Konsumen (YD)

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi (LP) yang ditunjukkan oleh Kurniadi, insiden ini bermula saat ML mengantarkan paket pesanan e-commerce ke rumah YD di Dusun Neggara, Desa Bungbungan. Ketegangan dipicu oleh pertanyaan YD mengenai keterlambatan pengiriman paket yang seharusnya tiba pada hari Minggu atau Senin.

“Pelapor (YD) menanyakan alasan penundaan pengiriman. Namun, jawaban kurir dianggap tidak memuaskan hingga terjadi perdebatan mengenai identitas kurir yang berbeda dengan yang tertera di aplikasi,” ujar Kurniadi mengutip isi laporan kliennya.

Dalam laporan tersebut, YD mengaku sempat berpapasan kembali dengan ML di jalan saat hendak membeli perlengkapan bangunan. YD bermaksud meminta klarifikasi identitas ML untuk bahan komplain ke kantor penyedia jasa kirim (COD). Namun, situasi memanas hingga terjadi kontak fisik.

YD mengklaim bahwa ML lebih dulu melakukan pemukulan yang kemudian ia tepis. Ia juga mengaku mendapatkan tindakan tidak menyenangkan berupa kekerasan fisik pada bagian sensitif yang membuatnya terpaksa melakukan pembelaan diri dengan membanting dan memukul balik ML hingga warga melerai keduanya.

Tanggapan Kuasa Hukum Kurir: “Laporan Balik yang Janggal”

Mahbub Junaidi, S.H. dari Kantor HBB Law Firm and Partners, Kuasa Hukum ML.[ dok.pribadi for MaduraExpose.com]

Di sisi lain, pihak kurir ML melalui kuasa hukumnya dari Kantor HBB Law Firm and Partners, Mahbub Junaidi, S.H., menilai laporan balik tersebut memiliki kejanggalan, terutama terkait waktu pelaporan.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang merasa dirugikan, seharusnya melapor di waktu yang sama,” tegas Mahbub dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Mahbub menengarai laporan tersebut merupakan upaya pembelokan isu hukum (laporan balik) mengingat laporan kliennya (ML) terhadap YD atas dugaan penganiayaan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Klien kami adalah pekerja lapangan yang sedang menjalankan tugas resmi. Ia justru menjadi korban kekerasan fisik yang berdampak serius pada kesehatannya,” tambah Mahbub. Ia menekankan bahwa dalam hukum dikenal adagium Qui tacet consentire videtur, di mana diam dalam waktu lama dapat dianggap sebagai ketiadaan keberatan atas peristiwa yang terjadi.

Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto. Pihak kurir (ML) tetap pada pendiriannya sebagai korban penganiayaan, sementara pihak konsumen (YD) mengklaim tindakannya adalah bentuk pembelaan diri atas kekerasan yang dimulai oleh sang kurir.

Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak objektif dalam memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak guna menentukan titik terang dari perselisihan yang melibatkan warga Desa Bungbungan dan Desa Sera Barat tersebut.

Berikut adalah perbandingan argumen hukum antara pihak YD (Konsumen) dan ML (Kurir):

Analisis Poin Hukum Kedua Belah Pihak

Aspek HukumArgumen Pihak YD (Konsumen)Argumen Pihak ML (Kurir)
Inti LaporanDugaan kekerasan fisik dan pelecehan (peremasan alat vital).Dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas profesi.
Landasan PembelaanNoodweer (Pembelaan Terpaksa): Mengklaim memukul dan membanting kurir karena merasa terancam secara fisik.Pelaksanaan Tugas: Sebagai pekerja yang menjalankan SOP perusahaan, tidak memiliki motif untuk menyerang konsumen.
Bukti UtamaLaporan Polisi (LP) tertanggal 18 Desember 2025 dan bekas luka/sakit akibat kejadian.Laporan yang sudah masuk tahap Penyidikan (lebih dahulu diproses) dan bukti visum penganiayaan.
Status HukumMenggunakan hak konstitusional untuk melapor balik (counter-report).Menggunakan adagium Qui tacet consentire videtur (mempertanyakan keterlambatan laporan YD).

Titik Krusial dalam Penyelidikan

Dalam kasus saling lapor seperti ini, pihak penyidik kepolisian biasanya akan fokus pada beberapa hal berikut untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka atau apakah kasus ini merupakan perkelahian tanding:

  1. Visum et Repertum: Hasil pemeriksaan medis akan menjadi bukti kunci. Luka siapa yang lebih parah? Apakah luka tersebut bersesuaian dengan kronologi yang diceritakan?

  2. Saksi Mata: Mengingat dalam LP disebutkan ada warga yang melerai, keterangan saksi netral di lokasi kejadian akan sangat menentukan siapa yang memulai kontak fisik pertama kali.

  3. Rekaman CCTV/Video: Jika ada rekaman dari ponsel atau CCTV di sekitar lokasi, ini akan menjadi alat bukti paling kuat untuk memvalidasi klaim “pembelaan diri” dari pihak YD atau klaim “serangan sepihak” dari pihak ML.

  4. Asas Kausalitas: Penyidik akan mencari tahu hubungan sebab-akibat. Apakah tindakan YD membanting kurir adalah respon yang seimbang (proporsional) terhadap tindakan kurir, atau justru tindakan berlebihan (Noodweer Exces).

Kesimpulan Sementara

Secara hukum, setiap warga negara berhak melapor. Namun, laporan balik yang dilakukan saat laporan pertama sudah masuk tahap penyidikan akan diuji secara ketat motifnya oleh penyidik. Jika terbukti bahwa tindakan YD adalah pembelaan diri yang sah, ia bisa bebas dari jerat pidana. Sebaliknya, jika laporan balik tersebut tidak didukung bukti kuat, maka status ML sebagai korban akan semakin kuat.

[Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *