Detik-Detik Vonis Kasus Sapudi: Tiga Orang Bebas, Satu Dipidana

Terbit: 2 Februari 2026 | 23:52 WIB

MADURAEXPOSE.COM – Sidang putusan perkara dugaan penganiayaan dalam kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (2/2/2026), berakhir dengan suasana dramatis. Tangis haru keluarga pecah saat Majelis Hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan mengetuk palu vonis Bebas Murni (Vrijspraak) untuk tiga terdakwa: Musahwan, Suud, dan Tolak Edy.

Video di atas merekam momen krusial saat keadilan akhirnya berpihak pada warga yang selama ini diklaim sebagai korban yang justru dikriminalisasi. Namun, di balik vonis bebas tersebut, tersisa satu ganjalan hukum: Terdakwa Asip Kusuma tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Dakwaan Pasal 170 yang “Ambruk”
Sejak awal, kasus ini menyita perhatian publik karena narasi yang dibangun penyidik Kepolisian menggunakan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dinilai terlalu dipaksakan. Fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa sebenarnya adalah korban amukan Sahwito (ODGJ) yang mencoba bertahan diri (Noodweer).

“Ini adalah bukti bahwa bangunan perkara yang dipaksakan akan runtuh di hadapan fakta persidangan. Tiga orang bebas murni karena memang tidak ada unsur pidana yang terbukti,” ujar kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto.

Polemik Vonis Asip dan Langkah ke Mahkamah Agung
Meski tiga rekannya bebas, Asip Kusuma tetap divonis bersalah. Hal ini memicu tanda tanya besar terkait konsistensi pertimbangan hakim dalam melihat situasi darurat (Overmacht).

Tim kuasa hukum menilai hakim mengabaikan prinsip pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 34 KUHP Baru (UU No. 1/2023). Sebagai bentuk perlawanan atas logika hukum yang dianggap kontradiktif tersebut, Marlaf Sucipto berencana melaporkan putusan ini ke Mahkamah Agung (MA).

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Bisnis Buku di Sekolah: MP3.S Siapkan ‘Tiket’ ke Penjara

Terbit: 1 Maret 2026 | 12:11 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Praktik jual-beli buku pelajaran yang melibatkan transaksi langsung antara penerbit dan sekolah di Kabupaten Sumenep kini berada di bawah radar…

Kejari Sumenep ‘Mandul’ Tetapkan Tersangka Korupsi KPU? FMPK: Ingat Pesan Presiden Prabowo!

Terbit: 28 Februari 2026 | 00:32 WIB MADURAEXPOSE.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam memberantas praktik korupsi kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Hingga penghujung Februari 2026, Korps…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *