SIW: Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep ‘Jalan di Tempat’, Publik Desak Kejati Jatim Ambil Alih!

Terbit: 2 Februari 2026 | 02:30 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM (SIW) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di tubuh KPU Sumenep kini berada dalam sorotan tajam rubrik Sumenep Integrity Watch (SIW). Pasalnya, kasus senilai Rp1,2 miliar tersebut dinilai kehilangan taring setelah mengendap berbulan-bulan di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tanpa ada kejelasan tersangka.

Padahal, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Meski lebih dari 40 saksi telah diperiksa dan penggeledahan telah dilakukan, hingga awal Februari 2026, Kejari Sumenep belum juga merilis nama aktor intelektual di balik dugaan rasuah tersebut.

Belajar dari Ketegasan Kasus BSPS

Baca Juga:

Lambannya progres di tingkat lokal ini memicu perbandingan kontras dengan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. Dalam perkara BSPS, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan tajinya dengan bergerak cepat menetapkan lima orang tersangka.

Keberhasilan Kejati Jatim dalam membongkar mafia BSPS membuktikan bahwa intervensi tingkat provinsi jauh lebih efektif, progresif, dan dianggap bebas dari potensi “tekanan” kekuatan lokal.

Desakan Ditarik ke Kejati Jatim

Menanggapi mandeknya kasus KPU, Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM), Zamrud Khan, SH., melontarkan kritik pedas. Ia menilai Kejari Sumenep seolah terjebak dalam dalih teknis yang berkepanjangan.

“Jika Kejari Sumenep terus berdalih dalam proses teknis tanpa ada kepastian hukum, maka melimpahkan kasus ini ke Kejati Jatim adalah pilihan rasional demi menjaga marwah penegakan hukum,” tegas Zamrud Khan kepadaMaduraExpose.com, Ahad (1/2/2026).

Menurut Zamrud, publik mulai meragukan keberanian jaksa di tingkat lokal untuk menyentuh mata rantai birokrasi dan rekanan pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan logistik Pemilu tersebut.

 

Ujian Integritas Kejari Sumenep

Kini, beban moral berada di pundak Kejari Sumenep. Publik menuntut transparansi apakah proses audit kerugian negara dari BPK/BPKP benar-benar menjadi kendala, atau ada faktor lain yang membuat kasus ini “adem ayem”.

Masyarakat Sumenep menanti keberanian korps adhyaksa: Segera mengumumkan daftar tersangka, atau membiarkan marwah penegakan hukum di Sumenep dipulihkan melalui pengambilalihan paksa oleh Kejati Jatim di Surabaya. (Red/Mex)

Baca Juga:

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Bisnis Buku di Sekolah: MP3.S Siapkan ‘Tiket’ ke Penjara

Terbit: 1 Maret 2026 | 12:11 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Praktik jual-beli buku pelajaran yang melibatkan transaksi langsung antara penerbit dan sekolah di Kabupaten Sumenep kini berada di bawah radar…

Kejari Sumenep ‘Mandul’ Tetapkan Tersangka Korupsi KPU? FMPK: Ingat Pesan Presiden Prabowo!

Terbit: 28 Februari 2026 | 00:32 WIB MADURAEXPOSE.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam memberantas praktik korupsi kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Hingga penghujung Februari 2026, Korps…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *