MADURAEXPOSE.com, Sumenep – Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Mahasiswa mendesak KPU untuk membuka data dan dokumen terkait transparansi anggaran pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024.
Surat bernomor 005/SP/FMPK/XI/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua Komisioner KPU Kabupaten Sumenep melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Koordinator FMPK, Tolak Amir, S.H, menyatakan permohonan ini diajukan sebagai bentuk konkret partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan anggaran negara. Langkah ini, kata dia, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap transparansi penggunaan dana pemilu,” ujar Tolak Amir dalam keterangan tertulisnya.
FMPK berharap KPU Sumenep dapat memberikan informasi secara terbuka, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, FMPK meminta KPU Sumenep membeberkan sejumlah data krusial. Informasi yang diminta mencakup:
- Rencana dan realisasi anggaran pengadaan logistik KPU 2024.
- Rincian detail penggunaan anggaran beserta mekanisme pengadaannya.
- Rincian sumber anggaran, baik yang berasal dari APBD maupun APBN.
- Data lengkap penyedia barang/jasa (vendor) yang terlibat dalam proyek logistik.
- Seluruh dokumentasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan anggaran.
FMPK menegaskan bahwa permohonan ini murni diajukan demi kepentingan pengawasan publik. “Agar pengelolaan anggaran logistik Pemilu 2024 lebih transparan dan akuntabel,” tulis FMPK dalam suratnya.
Surat resmi tersebut telah disampaikan langsung kepada pihak KPU Kabupaten Sumenep dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

















