Kasus KPU Sumenep Jalan di Tempat: Akankah Mandek di Kejari atau Harus ‘Ditarik’ ke Kejati Jatim?

Terbit: 1 Februari 2026 | 06:09 WIB

MADURAEXPOSE.COM, SUMENEP – Publik Sumenep mulai bertanya-tanya. Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di tubuh KPU Sumenep senilai Rp1,2 miliar seolah kehilangan taringnya.

Sejak naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 dan pemeriksaan lebih dari 40 saksi, hingga awal Februari 2026 ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum juga mengumumkan satu pun nama tersangka.

Keadaan ini berbanding terbalik dengan progresivitas penanganan kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. Dalam kasus BSPS, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dengan menetapkan lima orang tersangka. Kontrasnya penanganan dua kasus besar ini memicu wacana: Apakah kasus KPU Sumenep perlu diambil alih oleh Kejati Jatim?

Teka-teki di Balik Lambatnya Penetapan Tersangka Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus logistik KPU ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ada beberapa faktor yang diduga menjadi penghambat:

  1. Audit Kerugian Negara: Biasanya, jaksa berdalih masih menunggu hasil audit resmi dari BPK atau BPKP untuk menghitung angka pasti kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

  2. Mata Rantai Birokrasi: Pengadaan logistik melibatkan banyak pihak, mulai dari komisioner lama, sekretariat, hingga rekanan pihak ketiga, yang membutuhkan ketelitian ekstra untuk memetakan peran masing-masing.

Belajar dari Kasus BSPS: Efek Kejati Jatim

Keberhasilan Kejati Jatim dalam membongkar mafia BSPS di Sumenep hingga menetapkan 5 tersangka menunjukkan bahwa intervensi tingkat provinsi seringkali lebih efektif dan bebas dari tekanan lokal.

“Jika Kejari Sumenep terus berdalih dalam proses teknis tanpa ada kepastian hukum, maka melimpahkan kasus ini ke Kejati Jatim adalah pilihan rasional demi menjaga marwah penegakan hukum,” ujar Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM), Zamrud Khan, SH. kepada Redaksi MaduraExpose.com Ahad 1 Februari 2026.

Publik Menanti Transparansi Kejaksaan memiliki beban moral untuk membuktikan bahwa mereka tidak “pilih kasih” dalam menangani perkara korupsi. Jika kasus BSPS yang melibatkan banyak aktor lokal bisa tuntas di tingkat Kejati, mengapa kasus KPU Sumenep yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan lewat penggeledahan justru terlihat “adem ayem”?

Masyarakat Sumenep kini menunggu keberanian Kejari. Apakah mereka akan segera merilis daftar tersangka, atau justru membiarkan kasus ini menguap hingga akhirnya diambil alih oleh otoritas yang lebih tinggi di Surabaya. (Red/Mex)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *