Sidang Kasus Sapudi Memanas: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polisi Biarkan ODGJ Resahkan Warga

Terbit: 25 Desember 2025 | 14:00 WIB

SUMENEP – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pulau Sapudi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025). Fokus persidangan kini bergeser pada sorotan tajam terhadap kelalaian aparat dalam menangani Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menjadi pemicu kericuhan.

Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, melontarkan kritik pedas terkait pembiaran terhadap Sahwito yang memiliki rekam medis gangguan jiwa namun tetap dibiarkan berkeliaran hingga menimbulkan korban.

Negara Dianggap Lalai Tangani ODGJ

Dalam persidangan tersebut, Marlaf menegaskan bahwa kondisi kejiwaan Sahwito bukanlah informasi baru bagi aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan preventif meski sudah ada bukti medis yang jelas.

“ODGJ ini dibiarkan berkeliaran bebas, mengganggu anak-anak dan orang dewasa. Padahal polisi mengetahui kondisi kejiwaan Sahwito sejak awal perkara ini,” tegas Marlaf Sucipto dengan nada tinggi.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut dari surat keterangan dokter ahli jiwa RSUD Sumenep yang seolah diabaikan. “Pertanyaannya, mengapa aparat tidak menindaklanjuti surat keterangan dokter ahli jiwa? Mengapa negara membiarkan warga dalam ancaman hingga jatuh korban?” tambahnya.

Rekonstruksi Sidang: Terdakwa Adalah Korban Cekikan

Agenda pemeriksaan terdakwa kali ini diwarnai dengan rekonstruksi langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan. Dalam peragaan tersebut, fakta di lapangan berbicara jauh berbeda dari narasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terungkap dalam adegan rekonstruksi, terdakwa Musahwan justru menjadi korban serangan brutal. Ia dipiting hingga terjatuh oleh Sahwito. Meski berada di posisi bawah, Sahwito mencekik leher Musahwan hingga tersengal-sengal dan baru terlepas setelah dibantu warga lain, Suud dan Tolak Edy.

Terdakwa lain, Asip Kusuma, juga membeberkan bahwa dirinya adalah orang pertama yang dipukul oleh Sahwito. Asip sempat mencoba menghindar hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Namun anehnya, saat melakukan visum di Puskesmas Nonggunong, hasilnya dinyatakan nihil meskipun banyak warga menyaksikan luka-luka di lengannya.

BAP “Copy-Paste” dan Cacat Konstruksi Hukum

Kejanggalan BAP kembali menjadi sorotan utama. Keempat terdakwa—Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud—secara kompak menyatakan tidak mengetahui isi BAP yang mereka paraf. Mereka mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tersebut oleh oknum petugas tanpa diberikan kesempatan membaca atau memahami isinya.

Marlaf Sucipto menilai penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap kliennya adalah cacat hukum. “Yang memulai kekerasan itu jelas Sahwito. Klien kami berada dalam posisi bertahan dan melindungi diri (noodweer), bukan melakukan pengeroyokan,” tegasnya.

Ditambah lagi dengan fakta sebelumnya mengenai saksi Abdul Salam yang buta huruf namun BAP-nya berisi kronologi hukum yang mendetail, Marlaf meyakini bahwa berkas perkara ini telah runtuh secara faktual di ruang sidang.

Menanti Keadilan Prosedural

Bagi masyarakat Sumenep, kasus ini bukan lagi sekadar perkara pukul-memukul, melainkan soal perlindungan hak warga negara dari ancaman gangguan keamanan yang sudah terprediksi. Penanganan ODGJ yang tidak tuntas telah menyeret warga yang berniat membela diri ke kursi pesakitan.

Majelis hakim kini memikul beban untuk melihat perkara ini secara jernih: Apakah warga harus dipidana karena mencoba mengamankan diri dari amukan ODGJ yang dibiarkan bebas oleh negara? Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam tanggung jawab prosedural di balik perkara yang menyita perhatian publik ini. (Tim/Red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *