
SUMENEP, MaduraExpose.com [24 Desember 2025] – Publik Kabupaten Sumenep hari ini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025). Agenda persidangan kasus dugaan penganiayaan “ODGJ Sapudi” memasuki tahap paling krusial, yakni pemeriksaan empat orang terdakwa, termasuk Asip Kusuma.
Kesaksian para terdakwa hari ini diprediksi akan menjadi kunci untuk menguji kebenaran materiil perkara, menyusul serangkaian fakta mengejutkan yang muncul pada persidangan sebelumnya.
Menguji Narasi “Saling Pukul” yang Goyah
Keterangan Asip dkk hari ini diharapkan mampu mengurai benang merah dari narasi “saling pukul” yang selama ini tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., menilai konstruksi hukum tersebut mulai runtuh seiring terungkapnya fakta-fakta baru di hadapan majelis hakim.
“Hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi fakta yang membenarkan terjadinya aksi saling pukul. Klaim tersebut seolah hanya hidup di dalam dokumen administratif BAP, namun kenyataannya runtuh saat diuji secara langsung di persidangan,” tegas Marlaf Sucipto.

Dampak Pengakuan Saksi Buta Huruf
Persidangan hari ini juga membawa beban moral dari kesaksian pada Senin (22/12) lalu. Saat itu, saksi Abdul Salam membuat Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan tertegun karena mengaku buta huruf, meski BAP atas namanya memuat kronologi hukum yang sangat mendetail dan sistematis.
Kejanggalan tersebut, ditambah kesaksian Sukilan (tuan rumah hajatan) yang membantah adanya baku hantam, memposisikan para terdakwa pada sudut pandang yang berbeda. Marlaf Sucipto menegaskan bahwa kliennya—Asip, Salam, dan Musahwan—sejatinya adalah korban dari situasi yang dipicu oleh amukan Sahwito (ODGJ).
Menanti Ketukan Palu Keadilan

Persidangan hari ini diprediksi akan berlangsung dinamis. Tim kuasa hukum berharap keterangan terdakwa dapat memberikan gambaran utuh bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan, melainkan upaya pengamanan diri.
Marlaf juga kembali mengingatkan publik tentang adanya ketimpangan hukum, di mana laporan kliennya terhadap Sahwito dihentikan melalui SP3, sementara kliennya justru diproses hingga ke meja hijau.
“Mata masyarakat Sumenep kini tertuju pada PN Sumenep. Kita menanti apakah keadilan akan ditegakkan berdasarkan fakta nyata di lapangan atau hanya bersandar pada berkas administratif yang validitasnya kini diragukan,” pungkas Marlaf.
Hasil pemeriksaan terdakwa hari ini akan menjadi pertimbangan krusial bagi Majelis Hakim dalam menyusun vonis akhir bagi keempat warga Sapudi tersebut. (Tim/Har/Red)


![TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli (kiri) saat menjelaskan pentingnya mekanisme pengajuan aset daerah untuk pembangunan KDKMP. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli (kiri) saat menjelaskan pentingnya mekanisme pengajuan aset daerah untuk pembangunan KDKMP. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775908731/prosedur-aset-kdkmp-sumenep-ramli_iipztk.jpg?_s=public-apps)