Babak Baru Kasus Kurir COD Bluto: Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Balik

Terbit: 26 Desember 2025 | 16:08 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com [Jum’at 26 Desember 2025] – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan kurir Cash on Delivery (COD) berinisial MLS di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, memasuki fase baru. Penyidik Polsek Bluto resmi menaikkan status penanganan perkara dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Pihak Pelapor: Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Penetapan status hukum ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 dengan nomor B/25/SP2HP-5/XII/2025/Polsek tertanggal 23 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor (ML), Zubairi S. Amta, menjelaskan bahwa keputusan penyidik diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya, pria berinisial YD dinyatakan telah memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sumenep,” ujar Zubairi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Pihak Terlapor: Ajukan Penundaan Pemeriksaan dan Siapkan Langkah Hukum

Di sisi lain, Kurniadi, SH, selaku kuasa hukum dari YD, membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polsek Bluto. Meski demikian, pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang seharusnya berlangsung hari ini menjadi Senin, 29 Desember 2025, karena pertimbangan waktu.

Kurniadi menegaskan akan mengambil sejumlah langkah hukum strategis saat pemeriksaan hari Senin mendatang, di antaranya:

  • Laporan Balik: Pihak tersangka berencana melaporkan penyedia jasa pengiriman ekspedisi tempat kurir tersebut bekerja atas dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen.

  • Desakan Laporan YD: Mendesak kepolisian untuk mempercepat penanganan laporan yang diajukan oleh pihak YD.

  • Kritik Keadilan: Kurniadi mempertanyakan objektivitas penyidik karena menganggap kekerasan terjadi dari kedua belah pihak namun hanya satu orang yang dijadikan tersangka.

“Kita memerlukan waktu yang agak panjang untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai kenapa orang yang saling pukul tetapi tersangka hanya satu orang,” ungkap Kurniadi melalui pesan pribadi, Jumat (26/12/2025).

Hingga berita ini diunggah, media ini belum melakukan upaya konfirmasi apapun kepada pihak penyidik Polsek Bluto, Polres Sumenep terkait dengan kritik keras Raja Hantu.

 

Sinergi Instansi

Berdasarkan data administrasi penyidikan, kasus ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO tertanggal 26 November 2025. Polisi kini tengah menyusun konstruksi hukum yang kuat dengan rencana pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. [Tim/Red]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

    Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

    Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

    Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *