Sudah menjadi rahasia umum: area rumah sakit seharusnya menjadi zona steril dari segala bentuk ancaman kesehatan, terutama asap rokok. Namun, di banyak fasilitas kesehatan, termasuk di Kabupaten Sumenep, imbauan, poster, dan peringatan tertulis seringkali hanya dianggap angin lalu oleh para pengunjung, khususnya di jam besuk yang padat.
RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep kini mengambil langkah DRASTIS dan AGRESIF untuk mengakhiri toleransi terhadap pelanggaran ini. Mereka tidak lagi mengandalkan petugas keamanan biasa, melainkan menggandeng kekuatan penuh dari Kodim 0827/Sumenep untuk menertibkan perokok bandel!
Direktur RSUDMA: Komitmen Tidak Cukup, Harus Ada Tindakan Keras
Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Erliyati, menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan visi ambisius rumah sakit untuk menjadi yang terbaik dan menjadi pilihan utama. Namun, visi itu akan sia-sia jika udara di lingkungan rumah sakit masih dinodai oleh asap rokok.
“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat… Namun, jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung masih sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit,” ujar dr. Erliyati (Kamis, 10/04/2025).
Agitasi Objektif: Langkah ini adalah pengakuan jujur dari manajemen RSUDMA bahwa metode edukasi konvensional telah gagal total menghadapi pengunjung yang kurang peduli. Keterlibatan TNI (Kodim) dalam penertiban KTR adalah sinyal bahaya bagi para perokok: Rumah Sakit tidak lagi main-main soal kesehatan publik.
Mengapa Kodim? Karena Ini Bukan Sekadar Aturan Biasa!
Keputusan untuk menerjunkan anggota Kodim, khususnya pada jam-jam rawan seperti jam besuk, didasari oleh kebutuhan akan otoritas dan ketegasan yang lebih tinggi. Kehadiran anggota TNI diharapkan memberikan efek jera yang instan.
RSUDMA menekankan bahwa penertiban KTR ini bukan sekadar peraturan internal, melainkan Amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115 ayat (2)) yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” tandas dr. Erliyati.
Agitasi Objektif: Upaya ini menempatkan RSUDMA Sumenep di garis depan dalam perjuangan melindungi hak pasien dan keluarga untuk mendapatkan udara bersih selama proses pemulihan. Tindakan tegas bersama Kodim ini adalah tamparan keras bagi siapapun yang menganggap kawasan rumah sakit adalah tempat bebas melampiaskan adiksi.
Ini adalah sebuah langkah yang menunjukkan bahwa integritas pelayanan kesehatan di Sumenep dipertaruhkan. Masyarakat harus mendukung penuh kolaborasi RSUDMA dan Kodim ini demi menciptakan lingkungan pemulihan yang sesungguhnya. Kesehatan adalah hak mutlak, dan asap rokok tidak memiliki tempat di dalamnya!

















