Ketegasan Ditunggu! Korupsi BSPS Sumenep Mandek di Kejati Jatim, KNPI: ‘Kejagung Harus Turun!’

Terbit: 4 Agustus 2025 | 03:40 WIB

SUMENEP, Maduraexpose.com – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam menangani dugaan kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep mendapat sorotan tajam.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Jatim, Nur Faisal, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengevaluasi Kejati Jatim yang dinilai lamban.

Kasus dugaan korupsi BSPS 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini telah diambil alih oleh Kejati Jatim sejak 15 Mei 2025. Namun, hingga awal Agustus 2025, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya meminta dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan evaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim prihal penanganan dugaan korupsi program BSPS 2024 di Sumenep,” kata Nur Faisal kepada TribunMadura.com pada Sabtu (2/8/2025).

Nur Faisal menyoroti pernyataan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, Rizky Pratama, yang sempat membuat kegaduhan. Rizky Pratama sebelumnya menyebutkan bahwa dana korupsi BSPS mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa, oknum Kabid Disperkimhub, hingga oknum anggota DPRD Sumenep berinisial H.

Sebagai seorang aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) asal Sumenep, Nur Faisal mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini. Ia merasa penanganan kasus ini terkesan lamban. “Ini kasus besar yang melibatkan banyak pihak, mulai tingkat desa hingga pejabat tingkat negara,” tuturnya.

Nur Faisal menantang Kejati Jatim untuk segera menindaklanjuti dan menetapkan tersangka. Ia juga mendesak agar Kejati Jatim memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kejati Jatim ini terlihat ragu-ragu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan realitas ini memunculkan tafsir bermacam-macam di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nur Faisal, publik menduga Kejati Jatim bermain-main, “masuk angin”, atau bahkan takut untuk mengungkap kebenaran secara hukum.

Ia berpendapat, Kejati Jatim harus menjawab keraguan publik dengan tindakan tegas. Terlebih, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, Kejati Jatim seharusnya sudah mengantongi nama-nama yang layak ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Faisal menduga, lambannya penanganan kasus ini disebabkan oleh adanya konflik kepentingan atau tekanan dari pihak-pihak yang terlibat dan memiliki kekuasaan.
“Maka saya tegas di sini, Kejaksaan Agung RI segera turun melakukan evaluasi terhadap kasus BSPS yang ditangani oleh Kajati Jatim,” pungkasnya.

Penting diingat,

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, atau dikenal juga sebagai program “Bedah Rumah”, adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini mendorong masyarakat untuk melakukan perbaikan rumah secara swadaya, dengan bantuan stimulan berupa material bangunan dan upah tukang. 

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Program BSPS 2024:
  • Tujuan: Meningkatkan kualitas rumah MBR agar lebih layak huni. 
  • Sasaran: Masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. 
  • Pelaksanaan: Perbaikan rumah dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan dengan stimulan dari pemerintah. 
  • Bantuan: Bantuan yang diberikan berupa material bangunan dan upah tukang, dengan besaran bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. 
  • Anggaran: Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran ratusan miliar untuk program BSPS di berbagai daerah. 
  • Koordinasi: Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian PUPR, dan penyalurannya melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan di setiap daerah. 
  • Keterlibatan daerah: Pemerintah daerah, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, berperan dalam verifikasi data penerima, sosialisasi, dan pendampingan pelaksanaan program. 
  • Contoh kasus: Di Sumenep, program BSPS 2024 menargetkan 5.490 unit rumah di 150 desa, dengan total anggaran lebih dari Rp 108 miliar. 
  • Keterlibatan pihak lain: Kementerian PUPR juga menggandeng pihak swasta, seperti produsen kloset, untuk menyalurkan bantuan CSR dalam program BSPS, contohnya di Kabupaten Semarang, Kementerian PUPR menyalurkan kloset TOTO kepada penerima bantuan. 
  • Pentingnya: Program BSPS membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak huni, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi angka rumah tidak layak huni. 

[trb/gmn/dbs/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *