Anatomi Teror: Antara Residu Militerisme dan Supremasi Hukum

Terbit: 21 Maret 2026 | 03:30 WIB

MADURAEXPOSE.COM | LABORATORIUM NALAR – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di pelataran YLBHI bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa.

Secara fenomenologis, serangan ini merupakan serangan terhadap simbol demokrasi. Ketika asam sulfat melukai fisik seorang aktivis pasca-diskusi bertema “Remiliterisme”, maka narasi yang terbangun bukan lagi soal kriminalitas jalanan, melainkan soal pesan teror yang sistematis.

Baca Juga: Lumbung Migas, Dapur Melarat: Nestapa Sumenep di Bawah Bayang-Bayang Triliunan Anggaran

Penangkapan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) oleh Puspom TNI menjadi titik balik krusial. Namun, dalam kacamata administrasi publik dan hukum tata negara, penangkapan pelaku lapangan hanyalah menyentuh permukaan dari sebuah struktur yang jauh lebih kompleks.

TGPF: Instrumen Pemecah Tembok Impunitas

Simak Juga: Surat ‘Bumi Hangus’ Joe Kent di X Guncang Intelijen Amerika, Ini Analisisnya!

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan catatan tebal bahwa kasus ini memerlukan intervensi politik tingkat tinggi. Menurut Bivitri, hanya Presiden yang memiliki otoritas konstitusional untuk memecah “tembok politik” yang selama ini sering kali menyandera proses hukum jika bersinggungan dengan institusi keamanan.

Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen—sebagaimana preseden dalam kasus pembunuhan Munir—menjadi harga mati. Tanpa TGPF yang diisi oleh unsur masyarakat sipil dan pihak independen, terdapat risiko besar terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) jika pemeriksaan hanya dilakukan secara internal. Secara administratif, TGPF berfungsi sebagai pengawas eksternal yang memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada “kambing hitam” di level bintara atau tamtama.

Tanggung Jawab Komando: Menguji Teori Akuntabilitas

Baca Juga: Lebaran dan Ritual ‘Cuci Dosa’ Birokrasi Sumenep

Desakan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) agar Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan dimintai pertanggungjawaban bukanlah tanpa dasar hukum. Dalam doktrin Command Responsibility, setiap pergerakan prajurit—terutama yang berkaitan dengan pengintaian warga sipil—seharusnya berada dalam kendali struktur komando.

Fakta bahwa korban diserang setelah melakukan aktivitas kritik terhadap reformasi sektor keamanan memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fungsi intelijen. BAIS, secara regulasi, adalah alat deteksi dini ancaman pertahanan negara, bukan alat untuk mengawasi dinamika pemikiran masyarakat sipil. Jika aktor intelektual di balik perintah ini tidak diungkap, maka prinsip supremasi sipil di Negeri tercinta ini terancam mengalami regresi yang sangat mengkhawatirkan.

Janji Prabowo: Retorika atau Realita?

Baca Juga:  Diplomasi ‘Team Melli’: Memboikot Amerika Tanpa Meninggalkan Piala Dunia

Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit telah melabeli aksi ini sebagai tindakan terorisme yang biadab. “Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” tegas Presiden. Pernyataan ini merupakan janji politik yang sangat berat. Komitmen Presiden untuk menjamin tidak adanya impunitas, bahkan jika melibatkan aparat, akan menjadi ujian bagi wibawa kepemimpinannya di awal tahun 2026 ini.

Baca Juga: Operasi ‘Ghost Leader’ 2026: Di Balik Propaganda Kematian Netanyahu dan Runtuhnya Otomatisasi Nalar Global

Negara harus membuktikan bahwa Indonesia yang beradab bukan sekadar slogan di atas podium. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus oleh aroma “amatiran” dalam penanganan kasus-kasus sensitif di masa lalu.[*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Haji Her Jawab Tudingan Mangkir: “Orang Madura Itu Apa Adanya!”

Terbit: 10 April 2026 | 02:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Pengusaha tembakau kenamaan asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *