Kedes Manggengan hendak PAW BPD secara sepihak

Terbit: 10 Agustus 2017 | 00:07 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Bangkalan mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Bangkalan yang akan di PAW(penggatlntian antar waktu) secara sepihak oleh Kepala Desa Manggaan. Berdasarkan keterangan dari ketua BPD, alasan atas PAW terhadap anggotanya lantaran sudah tidak harmonis dan tidak menghadiri undangan kepala desa selama 4 kali berturut-turut.

Namun alasan tersebut tidak mencukupi sarat bagi kepala desa Manggaan untuk melakukan PAW terhadap BPD desa Manggaan. Lantaran tidak mencukupi syarat maka Komisi A meminta Camat Modung untuk menarik permohonan PAW yang sudah disodorkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD).

Tidak hanya itu, ketua BPD beserta Beberapa Anggotanya juga menuntut haknya, terhitung sudah 8 bulan hak mereka belum di berikan, yakni BPD desa Manggaan selama 8 bulan tidak menerima gaji.

“kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami mau di PAW secara sepihak oleh kepala desa, anehnya kami belum menerima gaji selama 8 bulan,” ungkap ketua BPD Manggaan Main, Rabu(9/8).

Menanggapi hal itu ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu menegaskan bahwa proses PAW tersebut tidak sah secara UU. Pihaknya meminta agar camat Manggaan mencabut permohonan PAW yang sudah disodorkan ke DPMD. Bahkan lanjut Kasmu, ada banyak Kepala desa yang berlomba-lomba ingin mengganti BPD.

” itu karena camat memberi peluang. Pergantian di pungut Rp.1 juta 5 ratus, itu informasinya valid, tapi kami tidak mau menyebutkan desanya, BPD harus sampai ke masa baktinya yaitu sampai tahun 2019 nanti,” ucap Kasmu.

Sementara Kepala DPMD Bangkalan Molyanto Dahlan berdalih bahwa dalam proses PAW BPD pihaknya tidak semena-semena. Menurut diriinya ada mekanisme-mekanisme tersendiri dalam proses PAW tersebut. Namun, dirinya tidak mau tegas untuk menghentikan permohonan PAW yang dilakukan oleh kepala Desa Manggengan. ” Kami harus menghadap bupati untuk menyetujui permintaan Kepala Desa. Yang pertama kami memanggil Kepala Desa dan pak Camat untuk klarifikasi hal tersebut,” ucapnya diplomatis.

Sedangkan Camat Modung Ainul Ghufron berkelit dirinya tidak mempunyai kewenangan saat diminta untuk menarik kembali proses PAW yang sudah disodorkan ke DPMD. Dirinya mengaku ditekan oleh Kepala desa Manggengan untuk menyetujui proses PAW tersebut. Namun soal gaji BPD yang sudah 8 bulan belum dibayar, ia berjanji akan segera meminta kepala Desa Manggengan untuk segera dicairkan.

“Kami akan meminta kepala Desa untuk mencabut proses PAWnya, kalau saya pribadi tidak mempunyai wewenang, tapi saya tetap akan berusaha. Kalau soal gaji insya allah 2 atau 3 hari lagi akan di caikan,” kelitnya.

Sayang kepala Desa Manggengan Marsaid saat dihubungi via telepon tidak direspon, bahkan teleponnya di reject. Berdasarkan keterangan Camat Modung kepala Desa Manggengan sedang berada di Jakarta.(AL)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *