Lebaran Usai, Tersangka KPU Sumenep Masih Jadi ‘Misteri’

Terbit: 23 Maret 2026 | 02:15 WIB

SUMENEP – Gema takbir telah berlalu, namun janji penegakan hukum di korps Adhyaksa Sumenep tak kunjung tunai. Hingga H+2 Idulfitri 1447 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkesan masih “setia” menyembunyikan identitas tersangka dalam skandal dugaan korupsi logistik Pemilu 2024. Publik kini mulai mempertanyakan: apakah hukum sedang melakukan itikaf berkepanjangan atau memang ada rem darurat yang ditarik dari balik layar?

Keadilan yang Terpasung: Perspektif Akuntabilitas Publik

Baca Juga: Anomali Hukum: Gus Yaqut, Tahanan Rumah, dan ‘Pecah Rekor’ Terburuk KPK

Secara teori administrasi publik, ketidakpastian status hukum dalam kasus yang menyita perhatian massa adalah bentuk kegagalan komunikasi birokrasi. Kejari telah memeriksa lebih dari 40 saksi sejak akhir 2025, namun progresnya seolah membentur tembok birokrasi audit. Dalam teori Public Choice, kelambanan ini berisiko menciptakan persepsi negatif bahwa hukum dapat “dinegosiasikan” dengan momentum hari raya.

Secara yuridis, meski penyidik memiliki diskresi dalam menentukan waktu penetapan tersangka, asas transparansi dalam UU Kejaksaan mewajibkan adanya progres yang terukur. Kasus logistik KPU bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan marwah demokrasi yang dikotori oleh praktik lancung pengadaan barang dan jasa.

Ketua PERADI Madura Raya: “Jangan Korbankan Pekerja Kecil!”

Baca Juga: Sidak Pospam: Jurus AKBP Anang Pastikan ‘Otot’ Pelayanan Polres Sumenep Tak Kendor!

Kritik tajam diletupkan oleh Syafrawi, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Madura Raya. Menurutnya, Kejari tidak boleh membiarkan kasus ini menguap bersama suasana lebaran.

“Kami mendesak pihak Kejari segera menetapkan tersangka dan menjelaskan kepada publik, berapa nilai kerugian sebenarnya. Kami juga berharap agar kasus ini fokus pada pengambil kebijakan, bukan para pekerja yang tidak memiliki kewenangan apapun dalam kasus logistik KPU ini,” tegas Syafrawi kepada MaduraExpose.com.

Pernyataan Syafrawi menyentuh titik krusial dalam hukum pidana korupsi: Principal-Agent Problem. Seringkali, “aktor lapangan” yang hanya menjalankan perintah dijadikan tumbal, sementara aktor intelektual yang menikmati aliran dana dan memiliki otoritas kebijakan (pengambil keputusan) justru sulit disentuh. PERADI mendesak agar jeratan hukum tidak “tebang pilih” dan hanya tajam ke bawah.

Kesimpulan: Menanti Keberanian Korps Cokelat

Baca Juga: Zamrud Khan KONTRA’SM Desak Kejati Jatim Periksa Anggota DPR RI SR

Masyarakat Sumenep tidak butuh ucapan selamat lebaran dari institusi hukum jika di saat yang sama, rasa keadilan mereka masih “terhutang”. Menetapkan tersangka adalah langkah minimal untuk membuktikan bahwa Kejari Sumenep tidak sedang disandera oleh kepentingan politik atau kekuatan modal tertentu. Kemenangan Idulfitri seharusnya dibarengi dengan kemenangan hukum atas korupsi. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *