Ini Kata BATAN Soal Ambil Alih Fungsi Tanah

Terbit: 6 April 2016 | 17:42 WIB

MADURA EXPOSE– BATAN (Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’ Poto) menyambut baik 4 kesepakan yang dihasilkan ketika beraudiensi dengan Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim, di rumah dinas Bupati (5/4). Audiensi itu dilakukan BATAN untuk merespon kegelisahan warga atas pengambilalihan tanah oleh investor untuk kepentingan alih fungsi lahan yang umumnya dijadikan tambak.

Pengambilallihan tanah itu sangat massif terjadi di hampir semua wilayah di kabupaten Sumenep sejak kecamatan Lenteng, Kota, Bluto, Dasuk, Batuputih, Gapura, Batang-Batang, Dungkek, Talango, dan beberapa lainnya.

Dalam audiensi antara BATAN dan Bupati yang didampingi SKPD terkait (Kabag Hukum, BPPT, BLH, Kepala SATPOL PP) dicapai 4 kesepakatan yang langsung disampaikan bupati:
1. Pemerintah Daerah akan memasang “plang” atau papan “Larangan Melakukan Aktivitas” di lokasi tambak yang sudah melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin, seperti Lombang, Romben, Lapa Daje, Talango, dsb.
2. Pemerintah Daerah akan melakukan kajian hukun untuk melakukan moratorium terhadap tambak dan kegiatan investasi lainnya yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan
3. Pemerintah Daerah akan melindungi lahan pertanian dan perkebunan produktif, kawasan hijau dan kawasan lindung, dsb dalam Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Tata Wilayah yang saat ini akan dibahas.
4. Pemerintah Daerah bersama ormas akan melakukan sosialisasi kepada warga tentamg pentingnya mempertahankan tanah.

“Empat kesepakatan ini menurut saya sangat produktif, saya mengapresiasi kesepakatan yang langsung diperintahkan bupati kepada SKPD yang juga hadir dalam audiensi itu”, kata Muhri, Ketua PC GP Ansor Sumenep.

“Tinggal SKPD nya mau menjalankan peritah bupati apa tidak, karena itu BATAN akan memastikan perintah bupati yang populis dijalankan oleh bawahannya”, tambah Fathorrahman perwakilan warga dari Kecamatan Talango.

BATAN adalah koalisi lembaga-lembaga seperti FNKSDA (Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam), Laskar Hijau, , LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU), LPPNU (Lembaga Pengembangan Pertanian NU), LPBINU (Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU), PC Ansor, Banser, KEN (Komunitas Eman Nak Poto), Kompolan Tera’ Bulan dan Perwakilan Warga dari beberapa kecamatan di kabupaten Sumenep.[ADD/FER]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *