Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Ini Kata BATAN Soal Ambil Alih Fungsi Tanah

Avatar photo
79
×

Ini Kata BATAN Soal Ambil Alih Fungsi Tanah

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE– BATAN (Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’ Poto) menyambut baik 4 kesepakan yang dihasilkan ketika beraudiensi dengan Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim, di rumah dinas Bupati (5/4). Audiensi itu dilakukan BATAN untuk merespon kegelisahan warga atas pengambilalihan tanah oleh investor untuk kepentingan alih fungsi lahan yang umumnya dijadikan tambak.

Pengambilallihan tanah itu sangat massif terjadi di hampir semua wilayah di kabupaten Sumenep sejak kecamatan Lenteng, Kota, Bluto, Dasuk, Batuputih, Gapura, Batang-Batang, Dungkek, Talango, dan beberapa lainnya.

Dalam audiensi antara BATAN dan Bupati yang didampingi SKPD terkait (Kabag Hukum, BPPT, BLH, Kepala SATPOL PP) dicapai 4 kesepakatan yang langsung disampaikan bupati:
1. Pemerintah Daerah akan memasang “plang” atau papan “Larangan Melakukan Aktivitas” di lokasi tambak yang sudah melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin, seperti Lombang, Romben, Lapa Daje, Talango, dsb.
2. Pemerintah Daerah akan melakukan kajian hukun untuk melakukan moratorium terhadap tambak dan kegiatan investasi lainnya yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan
3. Pemerintah Daerah akan melindungi lahan pertanian dan perkebunan produktif, kawasan hijau dan kawasan lindung, dsb dalam Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Tata Wilayah yang saat ini akan dibahas.
4. Pemerintah Daerah bersama ormas akan melakukan sosialisasi kepada warga tentamg pentingnya mempertahankan tanah.

“Empat kesepakatan ini menurut saya sangat produktif, saya mengapresiasi kesepakatan yang langsung diperintahkan bupati kepada SKPD yang juga hadir dalam audiensi itu”, kata Muhri, Ketua PC GP Ansor Sumenep.

------------------------