Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Wuiih, Kendaraan Pemkab Sumenep Nunggak Pajak Rp 50 Juta

Avatar photo
172
×

Wuiih, Kendaraan Pemkab Sumenep Nunggak Pajak Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini

Madura Expose—Tunggakan pajak kendaraan bermotor jenis roda dua dan empat milik Pemkab Sumenep patut menjadi pelajaran bagi pemerintah kabupaten lainnya agar tidak ikut-ikutan melakukan kelalaian yang sama.

Dari hasil informasi yang dirangkum Madura Expose Network, tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab Sumenep mencapai Rp 50 juta. Data itu dihimpun wartawan dari Kantor Satuan Administrasi Manunggal Atas (Samsat) setempat. Dari data itu diketahui, jumlah kendaraan plat merah yang belum melunasi kewajiban pajak berjumlah 446 kendaraan bermotor, terdiri dari jenis speda motor dan mobil plat merah.

Lebih memalukan lagi, tunggakan pajak kendaraan tersebut ada yang telat antara 2-3 tahun. Ironisnya lagi, pihak Samsat sudah melayangkan surat pemberitahuan tunggakan pajak tersebut ke pihak Pemkab Sumenep melalui bagian Kantor Dinas Pendapatan Pengeloloaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Sementara Didik Untung Samsidi dihubungi wartawan membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah dan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Samsat. Menurut mantan Kepala Inspektorat ini, salah satu faktornya karena masing-masing SKPD tidak melakukan pembaharuan data terhadap kendaraan yang sudah dilelang.

“Akibatnya, kendaraan yang sudah dijual itu tetap tercatat sebagai milik Pemkab. Dan kami langsung melayangkan surat ke masing-masing SKPD untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan di Samsat”, terang Kepala DPPKA pemkab Sumenep, Didik Untung Samsidi kepada awak media seperti dilansir Madura Expose, Minggu (24/1/2016).

[Iin/Fer]