Aksi Massa Dipicu Penangkapan Nelayan Pengusir Kapal Survei; Polres Sumenep Dianggap Lamban Rilis Keterangan Resmi
(Sumenep, Jawa Timur) – Insiden pembakaran Water Park di Pulau Kangean, Sumenep, pada Selasa malam (4/11/2025) menyisakan kerugian material fantastis yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Namun, di balik angka kerugian tersebut, muncul kritik pedas terkait penanganan dan transparansi informasi dari aparat kepolisian yang dianggap lamban.
Fakta Kerugian dan Kronologi Singkat Versi Polisi
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, mengonfirmasi besaran kerugian material akibat aksi massa di tempat wisata tersebut.
“Kerugian material sekitar Rp 1 miliar,” ungkap AKP Widiarti saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025).
Widiarti juga membenarkan bahwa insiden pembakaran ini didahului oleh aksi massa yang menggeruduk Polsek Kangean. Pemicunya adalah penangkapan 7 orang nelayan yang diduga membawa senjata tajam (sajam) saat berupaya mengusir kapal survei seismik di tengah laut.
“Benar, 7 nelayan yang diamankan dan setelah buat pernyataan langsung dilepas,” jelasnya.
Meskipun situasi dipastikan berangsur kondusif dan tidak ada korban jiwa, pihak kepolisian hingga Kamis (6/11/2025) masih belum melakukan rilis resmi terkait motif dan modus pembakaran. AKP Widiarti beralasan penanganan kasus ini memerlukan ekstra kehati-hatian dan menunggu petunjuk dari Kapolres karena berkaitan dengan massa.
Kritik Pedas: Polisi Jangan Jadi Alat Oligarki
Lambannya keterangan resmi dari Polres Sumenep memantik reaksi keras dari aktivis hukum. Zamrud Khan, S.H., Ketua Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (Kontra ‘SM), menyesalkan sikap kehati-hatian yang berlebihan tersebut.
“Pernyataan Polres Sumenep sebaiknya segera disampaikan ke publik perihal kejadian di Kepulauan Kangean. Banyak yang menyesalkan atas kejadian tersebut,” ujar Zamrud Khan dalam keterangan tertulis.
Zamrud Khan memberikan sorotan tajam, mengingatkan bahwa Polisi wajib Humanis dan menjadi Pengayom Masyarakat sesuai amanat UU Kepolisian. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum dan demokratis, rakyat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.
Ia menduga keras insiden anarkis ini merupakan akumulasi dari aspirasi masyarakat yang tidak diakomodir oleh pemangku wewenang terkait kegiatan survei.
“Polisi tak boleh bertindak represif dan cenderung menjadi alat penguasa ataupun oligarki,” tegas Zamrud, menambahkan bahwa Polres Sumenep harus segera bersikap dan menjelaskan akar permasalahan sesungguhnya kepada publik.
Polres Gerak Cepat: 67 Brimob Didatangkan untuk Amankan Kangean
Untuk memastikan stabilitas keamanan pasca insiden, Polres Sumenep telah mendatangkan bantuan pengamanan dari Polda Jatim. Sebanyak 67 personel Pasukan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob resmi digeser dan disambut langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Rabu malam (5/11/2025).
Kapolres Rivanda berpesan agar pasukan Brimob melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, menghindari tindakan arogan, menjaga komunikasi dengan masyarakat, dan berfokus menciptakan kondisi aman dan kondusif di Kangean.
Langkah pengamanan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memulihkan ketertiban, namun tekanan publik dan aktivis tetap menyoroti perlunya transparansi dan penanganan yang adil terhadap akar masalah di balik ledakan emosi massa tersebut.**

















