SUMENEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep secara tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep beroperasi dengan prinsip transparansi penuh dan bebas dari praktik percaloan. Selain fokus pada pelayanan bersih, kepolisian juga mendesak masyarakat untuk segera mengurus kewajiban administrasi krusial, terutama terkait kendaraan roda empat (mobil) yang sudah berpindah tangan.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani S.E., menjadikan isu anti-calo dan edukasi lapor jual sebagai prioritas utama dalam sosialisasi yang terus digencarkan.
Jaminan Layanan Mandiri dan Bebas Calo
AKP Ninit Titis menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus dokumen kendaraan. Setiap petugas di KB Samsat Sumenep telah diperintahkan untuk melayani dan membantu masyarakat secara langsung.
“Datang sendiri ke kantor Samsat Sumenep. Kalau belum ada yang bisa difahami pasti dibantu petugas. Jadi apa-apa semuanya gampang,” tegas Kasatlantas, menjamin bahwa masyarakat akan selalu mendapatkan pelayanan yang sesuai tanpa perlu khawatir adanya pungutan liar atau praktik percaloan.
Komitmen ini diumumkan dalam rangka mendorong ketertiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih.
Lapor Jual STNK: Batas Waktu dan Konsekuensi Pajak Progresif
Poin penting lainnya adalah imbauan keras kepada pemilik kendaraan roda 4 yang telah menjual mobilnya untuk segera melakukan lapor jual atau blokir STNK di Samsat.
“Bagi masyarakat yang sudah melakukan atau menjual kendaraan roda 4 (mobil) agar segera melaporkan ke Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep. Tujuannya, saat mengurus STNK tidak lagi ada kesulitan bagi pemilik baru,” jelas AKP Ninit.
Kegagalan dalam melaporkan penjualan kendaraan dapat berakibat fatal bagi pemilik lama, di mana mereka tetap terhitung memiliki kendaraan tersebut dan berpotensi dikenakan pajak progresif pada kendaraan lainnya. Selain itu, pemilik baru juga akan kesulitan dalam proses pengurusan dokumen berikutnya.
Desakan Manfaatkan Pemutihan Pajak Akhir Tahun
AKP Ninit Titis juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami meminta agar masyarakat Sumenep bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai program Gubernur Jawa Timur yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang,” tutupnya. Ini adalah kesempatan terakhir bagi penunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda, sekaligus memulihkan legalitas kendaraannya sebelum tenggat waktu tiba.


















