maduraexpose.com

 


JATIM EXPOSERadar Pemkab

Alasan Kejati Jatim Tahan Kabid Disperkimhub Sumenep

234
×

Alasan Kejati Jatim Tahan Kabid Disperkimhub Sumenep

Sebarkan artikel ini

Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Berinisial NLA sebagai Tersangka Ke-5, Total Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Pasca penetapan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam program yang dananya bersumber dari negara untuk rakyat.

(SURABAYA) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep.

Tersangka baru tersebut berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

 


 

Modus dan Peran Tersangka NLA

 

Penetapan NLA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. NLA merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi BSPS Sumenep yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 26,8 miliar (menurut salah satu sumber) dengan total anggaran program mencapai Rp 109,8 miliar.

Dalam program yang menyasar 5.490 penerima bedah rumah di 143 desa ini, NLA, yang memiliki kewenangan memvalidasi dan menandatangani proses pencairan dana, diduga kuat melakukan praktik pemotongan liar.

Modus yang dilakukan NLA adalah:

  • Meminta Imbalan: Tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp 100.000 per penerima bantuan dengan dalih memperlancar proses pencairan dana.
  • Total Uang Terkumpul: Dari total permintaan tersebut, NLA diketahui telah menerima dan mengumpulkan uang senilai Rp 325.000.000 (Rp 325 Juta), yang diserahkan melalui saksi RP.

“Kami menetapkan tersangka baru setelah dua alat bukti yang cukup mengarah kepada NLA terkumpul. Barang bukti uang sudah diamankan dan dititipkan rekening penampung pada bank,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

 

Komitmen Kejati dan Dampak Korupsi Rakyat Miskin

 

Program BSPS seharusnya memberikan bantuan sebesar Rp 20 Juta per penerima untuk perbaikan rumah. Namun, praktik korupsi, yang sebelumnya diduga memotong dana hingga Rp 5 Juta per penerima dan ditambah lagi pungutan lain, telah mencederai hak masyarakat miskin.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Langkah penegakan hukum ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan agar program yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat bisa berjalan lebih akuntabel dan bersih.

Pasca penetapan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam program yang dananya bersumber dari negara untuk rakyat.

 

Profil NLA: Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

Berdasarkan informasi dari penelusuran, berikut adalah profil NLA sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep:

Kategori Detail Informasi
Inisial Nama NLA (Nama lengkapnya diketahui sebagai Noer Lisal Anbiya berdasarkan sumber berita).
Jabatan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perumahan) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Status Hukum Tersangka (Tersangka ke-5 dalam kasus BSPS).
Lembaga Penetap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Tanggal Penetapan Selasa, 4 November 2025 (melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025).
Kasus yang Melibatkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Peran Utama NLA memiliki kewenangan penuh dalam proses verifikasi, validasi, dan menandatangani proses pencairan dana program BSPS.
Dugaan Perbuatan Diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau meminta imbalan dari para penerima bantuan.
Modus Operandi Meminta biaya tambahan sekitar Rp 100.000 per penerima bantuan dengan dalih mempercepat atau memperlancar proses pencairan dana.
Jumlah Uang yang Diterima Diduga telah menerima dan mengumpulkan uang senilai total Rp 325.000.000 (Rp 325 Juta).
Penahanan Ditahan selama 20 hari (mulai 4 hingga 23 November 2025) di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Barang Bukti yang Disita Uang tunai senilai Rp 325.000.000.

NLA menjadi tersangka tambahan dalam kasus korupsi BSPS 2024 yang ditujukan untuk 5.490 penerima bantuan di Sumenep, di mana sebelumnya telah ada empat tersangka lainnya yang ditahan. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 26,8 miliar.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---