Waspada Aksi ‘Potong Tali’ di Kandang! Jejak Pelaku Curwan Sumenep Berakhir di Kediri, Petani Wajib Tahu Jerat Hukum dan 5 Kiat Keamanan
SUMENEP, RADAR INVESTIGASI) – Keberhasilan Satreskrim Polres Sumenep dalam meringkus buron kasus pencurian hewan ternak (curwan) pada Sabtu (29/11) menjadi penegasan atas komitmen aparat memberantas kejahatan yang paling meresahkan masyarakat agraris. Pelaku bernama Rukiyanto, yang sebelumnya melarikan diri setelah mencuri dua ekor sapi di Kecamatan Ganding pada Maret 2023, akhirnya tertangkap di Kabupaten Kediri.
Aksi pencurian dengan modus ‘masuk ke kandang, memotong tali, dan membawa sapi keluar’ ini, yang dilakukan bersama tersangka lain, bukan hanya kerugian material, tetapi juga mengikis rasa aman para peternak. Kasus ini sekaligus menjadi momentum edukasi bagi masyarakat, khususnya peternak di pedesaan, mengenai ancaman hukum berat yang menanti pelaku curwan serta strategi berlapis untuk mengamankan aset berharga mereka.
I. Jerat Berlapis Hukum Bagi Pelaku ‘Curwan’
Pencurian hewan ternak, seperti yang dilakukan oleh Rukiyanto dan Supriyadi di Sumenep, bukanlah pencurian biasa. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, jenis kejahatan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Pasal yang menjerat kedua pelaku, Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 junto Pasal 55 KUHP, adalah dasar hukum yang memberikan pemberatan pidana. Mengapa disebut pemberatan?
- Ayat (1) ke-1: Pencurian Ternak. Ternak (sapi, kambing, kerbau) secara spesifik disebutkan dalam pasal ini, menunjukkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat agraris.
- Ayat (1) ke-3, 4, dan 5: Kondisi Pemberatan. Kasus di Sumenep ini kemungkinan memenuhi unsur-unsur pemberatan lainnya, seperti:
- Dilakukan pada waktu malam hari (ke-3).
- Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (ke-4).
- Dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan (kandang) dengan membongkar, memecah, atau memotong tali (ke-5).
Ancaman Pidana: Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini jauh lebih berat daripada ancaman hukuman untuk pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) yang maksimum 5 tahun.
II. Edukasi Keamanan Kandang: Jangan Beri Peluang Maling!
Kasus di Sumenep membuktikan bahwa pencuri akan memanfaatkan kelengahan dan peluang yang ada. Pencegahan terbaik bukan hanya pada penindakan represif oleh polisi, tetapi juga pada tindakan preventif yang dilakukan oleh peternak sendiri.
Berikut 5 kiat utama yang wajib diterapkan peternak untuk meningkatkan keamanan kandang, berdasarkan imbauan kepolisian dan ahli keamanan:
| Prioritas | Aksi Strategis | Detail Implementasi |
|---|---|---|
| 1. Penerangan & Visibilitas | Pasang penerangan yang cukup dan memadai. | Pastikan lampu penerangan menyorot kandang dan area sekitarnya agar tidak ada sudut gelap yang dapat dimanfaatkan pelaku bersembunyi. |
| 2. Penguncian Berlapis | Kunci ganda pintu kandang. | Gunakan rantai atau gembok yang kuat dan berkualitas. Jika perlu, gunakan dua jenis pengunci yang berbeda. |
| 3. Tanda Identitas & Lonceng | Berikan identitas dan alat deteksi sederhana. | Pasang cap atau tanda khusus pada telinga/badan sapi agar mudah dikenali jika dicuri. Pasang lonceng pada leher sapi sebagai alarm sederhana saat ada pergerakan mendadak di malam hari. |
| 4. Pengawasan Komunal (Siskamling) | Aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan. | Lakukan ronda malam (Siskamling) secara rutin dan terkoordinasi antar warga desa. Kerja sama ini menjadi ancaman serius bagi para pencuri. |
| 5. Teknologi Sederhana | Pertimbangkan penggunaan sensor/GPS. | Bagi peternak yang mampu, pertimbangkan teknologi sederhana seperti sensor gerak yang terhubung ke alarm, atau sistem GPS/GSM yang dapat memberikan notifikasi ke ponsel pemilik saat ternak bergerak keluar batas aman. |
III. Komitmen Polres Sumenep dan Imbauan untuk Warga
Kasus pencurian yang meresahkan ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan seringkali terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pelaku, bahkan dengan modus operandi yang berani.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas, telah mengapresiasi kerja keras Unit Resmob. Namun, komitmen kepolisian tidak akan optimal tanpa peran aktif masyarakat.
“Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Penangkapan buronan yang melarikan diri selama lebih dari dua tahun ini mengirimkan pesan keras: Polisi tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan. Bagi para peternak, ini adalah saatnya untuk bertindak proaktif, memperketat keamanan kandang, dan menjadi mata serta telinga bagi aparat penegak hukum.
Keamanan ternak adalah tanggung jawab bersama: kepolisian menindak, masyarakat mencegah.**


















